Pengacara Sebut Jerinx Alami Depresi, Berharap Kejaksaan Pertimbangkan Penahanan Kliennya
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Prakoso mengatakan bahwa kliennya dalam kondisi kurang sehat. Kendati demikian, ia berharap kejaksaan mempertimbangkan penahanannya.

WowKeren - Jerinx SID resmi ditahan terkait dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni. Walau ditahan, Jerinx melaluinya dengan kooperatif.

Musisi sekaligus drumer Superman is Dead itu menjadi tahanan titipan Kejati DKI Jakarta di Polda Metro Jaya. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Prakoso mengatakan, ada kejanggalan atas penahanan kliennya. Ia mengatakan bahwa seharusnya tidak ada penahanan bila masih dalam tingkat penyidikan.

“Penahananya di rutan Polda, tentang alasan penahanan kami tidak jelas karena di tingkat penyidikan kan tidak ditahan,” kata Sugeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/12).


Padahal Sugeng merasa bahwa saat pemberkasan berkas perkara, keliennya tersebut sudah bersikap kooperatif. Jerinx dikatakan selalu siap untuk mempertanggung jawabkan apa yang dituduhkan kepadanya.

“Pada saat hari ini penyerahan tahap ke 2 Jerinx dari Bali juga datang dia berusaha kooperatif dan mempertanggung jawabkan,” ujarnya. Di sisi lain, Sugeng juga mengatakan bahwa Jerinx dalam kondisi kurang sehat.

Atas hal itulah ia berharap pada pihak kejaksaan agar mempertimbangkan penahanan kliennya itu. “Dan jerinx kondisinya dia ada sakit yang menetap padanya yaitu dia minum obat ya dokter untuk kondisi depresi, ini juga mohon dipertimbangkan,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jerinx sendiri dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. Laporan itu buntut tudingan Jerinx terhadap Adam Deni yang menyebut bahwa dirinya adalah penyebab akun Instagram suami Nora Alexandra itu dihilangkan.

Atas tudingan itu, Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lantas kini Jerinx dikatakan terancam hukuman 6 tahun penjara.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait