Eksepsi Jerinx SID Ditolak, Jaksa Minta Sidang Atas Kasus Dugaan Pengancaman Tetap Dilanjutkan
Instagram/xrmblx
Selebriti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak tiga poin eksepsi yang diajukan Jerinx SID. Dengan begitu, Jaksa meminta kepada hakim agar sidang kasus dugaan pengancaman tetap dilanjutkan.

WowKeren - Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni. Dan kini suami Nora Alexandra tersebut kembali menjalani sidang.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Jerinx. Sebelumya Jerinx mengajukan tiga poin eksepsi. Lalu JPU membacakan penolakannya dimulai dari poin keberatan terhadap surat dakwaan yang tidak lengkap.

"Perlu untuk melakukan pemeriksaan alat bukti terlebih dahulu di dalam persidangan. Sehingga dapat ditentukan apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Baru nantinya dapat disimpulkan apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12).


Selain itu, JPU juga membantah soal surat dakwaan dikatakan telah disusun tidak cermat. "Ini sudah memasuki ranah pembuktian materi pokok perkara, yakni melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti. Semestinya ini dilakukan nanti pada tahap pembuktian di persidangan," tutur JPU.

JPU juga membantah keberatan atas sikap ragu-ragu dalam menyusun berkas dakwaan terhadap Jerinx. "Keberatan ini adalah tentang bentuk surat dakwaan dan keberatan tentang bentuk surat dakwaan bukan alasan keberatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP," ujar JPU.

Setelah membacakan penolakan terhadap 3 poin eksepsi Jerinx, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Hakim kemudian menanggapi hal tersebut dengan mengagendakan sidang penetapan putusan sela.

Yang mana sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada 5 Januari 2022. "Kami harus musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan," ucap hakim.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait