Berlaku Hingga 2 Januari 2022, Berikut Aturan Naik Kereta Api Selama Periode Nataru
kai.id
Nasional

Di sisi lain, PT KAI telah menjual 126.709 tiket kereta api jarak jauh di masa akhir tahun. Tiket tersebut terjual untuk periode 30 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

WowKeren - Hari terakhir di tahun 2021 telah tiba. Meski demikian, dunia masih dilanda oleh pandemi virus corona (COVID-19). Pemerintah Indonesia sendiri telah menerapkan sejumlah aturan perjalanan di akhir tahun untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

Salah satunya aturan terkait pengetatan perjalanan orang dengan transportasi perkeretapian yang tertuang dalam SE Menteri Perhubungan RI Nomor 112 Tahun 2021. Sebagai informasi, aturan tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menurut SE tersebut, pelaku perjalanan jalur kereta api, baik antar-kota maupun komuter, wajib telah divaksinasi COVID-19. Berikut aturan lengkap perjalanan kereta api antar-kota selama akhir tahun:


  1. Menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dosis lengkap
  2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; mereka juga tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi
  4. Penumpang usia dewasa di atas 17 tahun yang belum menerima vaksinasi COVID-19 lengkap karena alasan medis atau karena belum mendapat dosis kedua dilarang melakukan perjalana dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
  5. Penumpang dengan hasil rapid test antigen negatif namun menunjukkan gejala indikasi COVID-19 dilarang melanjutkan perjalanan; mereka juga wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan
  6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun

Sementara itu, pelaku perjalanan kereta api komuter di kawasan aglomerasi tidak diwajibkan membawa hasil negatif rapid tes antigen. Namun penumpang komuter diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali mereka yang masih berusia di bawah 12 tahun.

Bagi penumpang yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Kecuali jika penumpang masih berusia di bawah 12 tahun.

Di sisi lain, PT KAI telah menjual 126.709 tiket kereta api jarak jauh di masa akhir tahun. Tiket tersebut terjual untuk periode 30 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Angka ini sebanyak 41 persen dari total kapasitas tempat duduk yang KAI sediakan sebanyak 309.294 tempat duduk," papar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (30/12).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait