Makin Serius, 'BLACKPINK The Movie' Tempati Posisi Ketiga di Daftar Distribusi Ilegal Film Korea
Film

Pelanggaran hak cipta terhadap film-film Korea menjadi semakin serius. Salah satu film yang paling sering didistribusikan secara ilegal adalah 'BLACKPINK The Movie'.

WowKeren - Tahun ini pelanggaran hak cipta terhadap film-film Korea menjadi semakin serius. Bahkan, film "BLACKPINK The Movie" menempati urutan ketiga di daftar film Korea yang paling banyak didistribusikan secara ilegal di situs luar negeri.

Pada Rabu (12/10), perwakilan Yoo Jung Joo selaku anggota Komite Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Majelis Nasional membagikan data yang berkaitan dengan hal ini. Menurut data tersebut, ada 110 film Korea yang diterbitkan antara 21 Maret hingga 31 Juli. Dari 80 film yang dirilis secara online, 76 persen di antaranya telah didistribusikan secara ilegal.

Untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, pemerintah melakukan penghapusan pada film-film yang telah didistribusikan secara ilegal. Itu termasuk film "Sinkhole", "The Witch: Part.2", "Escape from Mogadishu", "Train to Busan" dan "#Alive".

Selain itu, pemerintah juga merilis daftar film yang paling banyak didistribusikan secara ilegal di situs web besar luar negeri. Posisi pertama ditempati oleh film "Escape from Mogadishu", lalu disusul oleh "Train to Busan" dan "BLACKPINK The Movie".


Pelanggaran ini menjadi perhatian serius dari Dewan Film Korea. Mereka telah melakukan "penyelidikan tentang distribusi ilegal film online serta langkah-langkah untuk melindungi hak cipta. Melalui upaya ini, mereka akan melacak dan menghapus video yang berkaitan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Tahun lalu, Dewan Film Korea mendeteksi 255.781 kasus distribusi film ilegal, namun tingkat penghapusan hanya mencapai 70 persen (180.950 kasus). Hingga September lalu, jumlah kasus pendistribusian ilegal telah mencapai 243.241 kasus. Sayangnya, tingkat penghapusan turun tajam menjadi 53,3 persen (137.019 kasus).

Mengenai kasus ini, perwakilan Yoo Jung Joo menyatakan, "Dalam kasus film yang dirilis secara online, 95 persen dari mereka berada di pasar distribusi ilegal. Produser yang belum mengajukan proyek perlindungan hak cipta setidaknya harus mempertimbangkan untuk menyertakan produsen serta distributor kecil dan menengah ke dalam proyek mereka, karena sulit untuk memantau dan menanggapi apakah karya mereka telah didistribusikan secara ilegal."

Dia melanjutkan, "Berdasarkan Undang-Undang saat ini, pelanggaran melalui situs tautan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Kami telah mengusulkan amandemen Undang-Undang Hak Cipta, yang mencakup pengungkapan atau penautan situs tautan ilegal ke dalam pelanggaran hak cipta, karena penting untuk segera meninjau dan memperluas cakupannya."

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel