B.I Eks iKON dikabarkan akan kembali muncul di siaran publik setelah skandalnya di masa lalu. B.I kabarnya akan jadi MC untuk salah satu ajang program survival show.
- Amelia Nur Fatimah
- Senin, 24 Oktober 2022 - 15:52 WIB
WowKeren - B.I eks iKON kini akan kembali melanjutkan aktivitasnya di industri, terutama aktivitas broadcasting (penyiaran) usai terlibat skandal dan divonis masa percobaan mengonsumsi narkoba. Menurut outlet media Donga.com , penyanyi BI bakal kembali ke aktivitas penyiaran dengan tampil sebagai MC untuk program survival EDM DJ yang akan datang.
Menurut laporan dari Donga.com, BI telah terpilih sebagai MC untuk program survival DJ EDM. B.I pun akan tampil kembali di siaran untuk pertama kalinya sejak ia diduga mengonsumsi narkoba hingga dijatuhi hukuman masa percobaan.
Program acara yang rencananya akan dipandu oleh B.I ini akan menampilkan persaingan label DJ papan atas di Korea Selatan, Mereka akan bersaing untuk mendapatkan hadiah uang sebesar 100 juta won.
Dilaporkan bahwa B.I akan berpartisipasi dalam rekaman acara tersebut pada 3 November 2022 mendatang. Gambar gembira itu pun sukses meningkatkan rasa penasaran akan penampilannya saat berdiri di depan publik kembali kali ini.
Sementara itu diketahui bahwa B.I memang sudah mulai aktif kembali bermusik dan berinteraksi dengan para penggemarnya setelah mendirikan label musiknya sendiri, 131LABEL. Sebelumnya, comeback B.I di industri entertainment dimulai dengan menjadi direktur internal di IOK Company. Namun kini B.I diketahui telah mengundurkan diri dari posisi tersebut untuk bisa lebih fokus ke musik dan labelnya sendiri.
B.I pun telah aktif mengeluarkan karya sejak tahun lalu. Terbaru, album EP barun B.I dijadwalkan akan dirilis pada 18 November bulan depan. Selain itu, B.I rupanya juga berencana untuk melanjutkan kembali kegiatan penyiaran melalui acara survival EDM DJ ini.
Sementara itu diketahui bahwa B.I sebelumnya divonis empat tahun masa percobaan pada 23 September tahun lalu atas tuduhan merokok ganja dan membeli LSD pada 2016. B.I juga diperintahkan untuk melayani 90 jam pengabdian masyarakat, mendapatkan 40 jam kuliah pengobatan narkoba, dan membayar denda 1,5 juta won.
(wk/amel)