Rezky Aditya Setuju Tes DNA, Pengacara Tetap Ungkit Kejanggalan Putusan MA Soal Anak Wenny Ariani
Instagram/thereal_rezkyadhitya
Selebriti

Rezky Aditya sudah memantapkan niatnya untuk menjalani tes DNA. Sementara itu, pihak pengacara mengungkap soal kejanggalan dibalik keputusan hakim agung terkait status anak Wenny Ariani.

WowKeren - Kisruh status anak Wenny Ariani memasuki babak baru. Setelah sempat bungkam, Rezky Aditya kembali buka suara dan mengungkap rencana menjalani tes DNA.

"Saya atas nama klien kami Rezky Aditya dengan ini menyampaikan secara terbuka kepada pihak penggugat kami menunggu apabila ingin melakukan test DNA silahkan menghubungi kami," kata pengacara Rezky, Ana Sofa Yuking. "Saya bicara secara tegas dan terbuka menyampaikan kesediaan saya untuk melakukan test DNA demi memutus keraguan dan demi kepastian hukum. Sekali lagi saya sampaikan apabila pihak penggugat ingin melakukan test DNA silahkan menghubungi kuasa hukum saya untuk membicarakan teknis dan pelaksanaannya, terima kasih," ujar Rezky.

Namun meski begitu, Ana mengisyaratkan ada kejanggalan dalam putusan MA. Awalnya, ia membahas soal pertimbangan pihaknya mengajukan kasasi karena menilai tidak adanya bukti yang mengesahkan Kekey sebagai anak biologis Rezky.


"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya," seru Ana. "Bahkan, adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan."

"Menurut pandangan kami waktu itu, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti. Menurut kami putusan pengadilan tinggi sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," lanjut Ana. "Terkait anak penggugat yang selama ini secara nyata dan terbukti di persidangan tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami Rezky Aditya. Bahkan, antara klien kami dengan penggugat sama sekali tidak terdapat hubungan perkawinan. Bahkan, kemudian tidak juga ada dokumen yang menyatakan adanya hubungan biologis antara klien kami dan penggugat. Maka menurut pandangan kami, pada waktu itu, tidak patut dan tidak mendasar secara hukum klien kami dibilang melakukan perbuatan melawan hukum."

Ana juga membahas soal kejanggalan putusan hakim yang menolak kasasi klien kami. Ternyata, hakim menolak dengan pertimbangan bahwa tergugat dan penggugat pernah hidup serumah.

"Dari memori kasasi setebal 51 halaman yang klien kami sampaikan faktanya dalam putusan kasasi yang hanya berjumlah 8 halaman tersebut, Hakim Agung menolak kasasi klien kami hanya dengan satu pertimbangan, yaitu terbukti tergugat dan penggugat hidup serumah. Nah, ini harus kami luruskan. Bahwa fakta ini tidak pernah ada dalam pertimbangan putusan pengadilan tinggi. Bahkan tidak ada satupun bukti dalam pengadilan tingkat pertama yang menunjukkan bahwa klien kami hidup serumah dengan penggugat," ujar Ana. "Silakan atas putusan kasasi ini masyarakat menilai sendiri putusan ini sebagai fakta yang terang benderang menunjukkan suatu kejanggalan proses hukum dan sungguh menurut kami menciderai keadilan bagi klien kami. Kami merasa putusan yang demikian sangat berbahaya jika nantinya dijadikan bahan rujukan dalam penegakan hukum di Indonesia."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait