Kasus Song Ji Hyo dengan mantan agensi telah menemui titik terang. Uzurocks melaporkan telah menerima pasokan dana puluhan miliar won untuk melunasi tanggungan mereka.
- Intan Maharani
- Jumat, 30 Juni 2023 - 19:41 WIB
WowKeren - Kasus Song Ji Hyo dengan agensi menemukan titik terang. Pihak Uzurocks akan segera membayar gaji karyawan dan utang kepada sang aktris setelah menerima pasokan dana.
Pada Jumat (30/6), Uzurocks mengabarkan telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan pembayaran untuk Ji Hyo. Mereka menjanjikan akan selesai pada 20 hari.
Uzurocks mengatakan, "Kami telah berhasil menarik investasi sebesar 30 miliar won dari perusahaan keuangan AS."
Saat ini, Uzurocks juga menyebutkan sudah mencapai kesepakatan dengan perwakilian hukum Ji Hyo. Jika sudah sesuai jadwalnya, mereka akan membayar sang aktris segera.
"Butuh waktu sebelum kami benar-benar mendapatkan investasi dan menggunakannya. Namun demikian, kami telah berhasil mengamankan investasi, dan mencapai kesepakatan dengan perwakilan hukum Song Ji Hyo bahwa kami akan membayarnya segera setelah jadwal terkait selesai," papar pihak agensi.
Selanjutnya, Uzurocks berencana menyelesaikan pembayaran yang belum dibayar. Secara berurutan, karyawan, perusahaan mitra dan aktor akan dibayar mulai 3 Juli dengan tujuan untuk menormalkan semuanya dalam 20 hari.
Mereka menambahkan, "Kami juga tidak bisa menggunakan dana dengan sembarangan. Mempertimbangkan jumlah yang akan kami bayarkan kepada Song Ji Hyo, kami memutuskan untuk menyelesaikan pembayaran secara berurutan, memprioritaskan karyawan, kemudian perusahaan mitra, dan terakhir artis."
Sebelum ini, agensi tersebut dituduh tidak membayar gaji karyawan dan artisnya dengan alasan kesulitan keuangan. Selama periode ini, terungkap bahwa Ji Hyo belum menerima uang sekitar 900 juta won (sekitar Rp10,5 miliar).
Menanggapi hal ini, Uzurocks menyatakan bahwa akan menyelesaikan masalah gaji. Namun pihak Ji Hyo mengajukan keluhan pada Mei atas tuduhan agensi berulang kali melanggar tanggal pembayaran yang dijanjikan. Pelanggaran ini merujuk pada Undang-Undang hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, atau penggelapan.
Selama agensi tidak membayar gaji karyawan, Ji Hyo terungkap menanggung biaya hidup mereka. Rekan seagensi dan juga sesama member "Running Man", Ji Suk Jin juga menalangi gaji karyawan.
?
(wk/inta)