Yoo Junwon Eks Fantasy Boys Kalah dalam Semua Gugatan Terhadap Agensi
Selebriti

Yoo Junwon mantan member Fantasy Boys menolak debut padahal muncul sebagai pemenang pertama. Setelah melalui proses hukum, pengadilan menyatakan Junwon kalah dalam semua gugatan terhadap agensi.

WowKeren - Yoo Junwon eks Fantasy Boys telah dinyatakan kalah dalam gugatan terhadap agensi, Phunky Studio. Gugatan jebolan program survival MBC “Fantasy Boys” itu semuanya ditolak oleh pengadilan.

Pada Jumat (24/11), Pengadikan Divisi Sipil 21 Distrik Barat Seoul telah menolak semua permintaan Junwon terkait penangguhan kontrak eksklusif terhadap Phunky Studio. Pihak Junwon juga harus mengganti biaya penyelesaian sengketa atau litigasi.

Atas pertimbangan pengadilan, Junwon dinyatakan kalah karena dari kedua belah pihak belum ada kesepakatan khusus mengenai kontrak eksklusif mereka. Perjanjian mereka secara abstrak di mana pihak Junwon setuju mengikuti sistem agensi selama lima tahun.

Pengadilan menjelasakan, “Antara kreditur dan debitur hanya terdapat perjanjian abstrak di mana kreditur setuju untuk mengikuti sistem inkubasi debitur selama 5 tahun dan melakukan kegiatan hiburan, mempercayakan hak kepengurusan dan manajemen kepada debitur. Belum ada kesepakatan khusus mengenai kontrak eksklusif tersebut.”


Atas pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan Junwon. Pengadilan sulit membuktikan bahwa agensi akan melakukan tindakan yang dikhawatirkan oleh Junwon.

“Tidak ada dasar bagi debitur untuk melakukan tindakan seperti negosiasi, membuat kontrak dengan pihak ketiga mengenai aktivitas hiburan kreditur, atau mengajukan keberatan langsung terhadap aktivitas hiburan kreditur dalam situasi saat ini. Sulit untuk melihat adanya kekhawatiran bahwa debitur akan melakukan tindakan seperti itu,” papar pengadilan.

Pada awalnya Junwon bergabung dengan line-up debut boy grup baru Fantasy Boys setelah memenangkan tempat pertama dalam program audisi survival yang ditayangkan hingga bulan Juni. Namun pada tanggal 14 Agustus, ia menolak bergabung dengan menyatakan bahwa permintaannya untuk mengubah ketentuan kontrak tidak dipenuhi.

Selama gugatan masih dalam proses pengadilan, Junwon diminta ganti rugi hingga 3 miliar won (sekitar Rp34,7 miliar). Pihak agensi mengklaim bahwa mereka sudah menerima tuntutan tambahan namun ditolak karena tidak sesuai.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait