Saipul Jamil Beber Kondisi Lina Mukherjee di Penjara usai Terjerat Kasus Konten Makan Babi
Instagram/linamukherjee_
Selebriti

Lina Mukherjee sebelumnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara usai membuat konten makan babi sambil baca bismillah. Lantas, bagaimana kondisi Lina kini?

WowKeren - Saiful Jamil baru-baru ini membeberkan kondisi Lina Mukherjee di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Seperti diketahui, Lina divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara usai membuat konten makan babi sambil baca bismillah.

"Alhamdulillah guys, aku baru jenguk sahabatku, Lina Mukherjee, di Lapas Perempuan Palembang dan dia menghadiahkanku bantal," ucap Saipul dalam video Instagram unggahannya pada Selasa (28/11). "Ini bikinan dia sendiri dan dia juga bikin kalung, gelang, spesial bikinin aku dalam wkatu dua jam. Dia tahu aku datang ke sini, langsung buru-buru bikin ini dan ada suratnya."

Saipul kemudian membacakan surat yang ditulis langsung oleh Lina dari dalam penjara. Lina rupanya merasa tersentuh dengan kebaikan hati Saipul yang selalu ada untuknya.

"Ini tulisan tangan Lina Mukherjee. Isinya gini, 'Assalamualaikum, halo abang King Saipul Jamil. Masyaallah. Makasih sudah jadi seseorang spesial bahkan sahabat terbaik saat aku seperti ini, selalu ada buat Lina,'" lanjut Saipul membaca surat Lina. "'Lina sayang deh sama bang Saipul. Terima kasih banyak ya. I love you, tunggu aku bebas ya bang, ntar kita jalan-jalan lagi. Palembang, 27 November 2023'. Makasih Lina. "


Di akhir videonya, Saipul meminta agar Lina tetap tenang. Mantan suami Dewi Persik ini tidak lupa mendoakan Lina.

"Pokoknya kamu di dalam tenang aja, rileks, beribadah, lakukan perbuatan positif. Insyallah tahun depan kamu akan pulang, bebas, dan menjadi Lina Mukherjee yang baru dengan semangat yang baru, rejeki yang baru, dan juga harus selalu waspada. Harus selalu hati-hati, bisa jaga diri, bikin konten hal-hal yang positif," tandas Saipul.

Sebelumnya, Lina dinyatakan secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru