Penguntit Rain dan Kim Tae Hee Dituntut Hukuman Penjara Usai Mangkir Sidang
Instagram/lacloud.official
Selebriti

Penguntit Rain dan Kim Tae Hee dituntut hukuman penjara usai mangkir dari persidangan. Penguntit itu telah mendatangi rumah pasangan selebriti tersebut dan menganggu ketenangan selama setahun.

WowKeren - Kasus penguntitan yang dialami Rain dan Kim Tae Hee telah masuk ke babak baru. Usai mangkir sebanyak dua kali, pelaku (A) dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pada Jumat (8/12), A dituntut hukuman satu tahun penjara oleh JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Kang Young Ki di Divisi Kriminal 9 Pengadilan Distrik Barat Seoul. JPU meminta pengadilan untuk memerintahkan menyelesaikan program untuk memberikan penyuluhan kepada para penguntit.

Selama persidangan, A telah mangkir dari persidangan selama dua kali. Mangkirnya A dari persidangan dikabarkan akan memberatkan hukuman yang akan diterima.


Sebelum ini, A yang pergi ke rumah Rain dan Tae Hee di kawasan Yongsan-gu, Seoul. Perempuan berusia 47 tahun itu menekan bel pintu rumah pasangan artis tersebut berkali-kali dari Maret tahun 2021 lalu. Dalam hal ini, pasangan tersebut sudah melaporkan kejahatan sebanyak 17 kali melalui speed dial 112.

Sebelum benar-benar diadili, A sudah mendapat pemberitahuan sebanyak tiga kali karena telah melanggar Undang-Undang Pelanggaran Ringan. Kala itu A dibebani denda hingga 100 ribu won (Rp 1 juta). Akan tetapi, A terus pergi ke rumah Rain dan Tae Hee hingga akhirnya ditangkap pada Februari 2022.

Di sisi lain, Rain dan Tae Hee bukan pertama kalinya menghadapi kasus serupa. Kediaman mereka pernah dimasuki pasangan lansia (B dan C) tanpa izin yang berujung denda sebesar 700 ribu won dan hukuman percobaan.

Kala itu, B dan C berdalih bahwa orang tua Rain tidak membayar kembali pinjaman beras 20 tahun lalu. Mereka juga mengajukan gugatan terhadap ayah Rain namun kalah dalam kasusnya. Alhasil, pasangan itu memutuskan untuk mengganggu Rain dan keluarganya.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait