Meski menang gugatan lawan eks agensi, Song Ji Hyo ternyata hingga kini masih belum menerima bayaran model iklan yang sudah menjadi haknya. Pihak Ji Hyo pun kembali buka suara.
- Diah Candra Trisanti
- Rabu, 31 Juli 2024 - 21:47 WIB
WowKeren - Song Ji Hyo diketahui telah memenangkan gugatan melawan eks agensinya, Uzurocks Entertainment. Kendati demikian, Ji Hyo ternyata masih belum menerima bayaran model iklan sebesar USD 7,7 juta (sekitar Rp125 miliar) dari Uzurocks.
Menurut laporan News1 pada Rabu (31/7), Ji Hyo hingga kini masih belum menerima bayaran yang telah menjadi haknya itu. Pihak perwakilan Ji Hyo pun berusaha untuk terus menagih biaya dari mantan agensinya itu.
"Kami telah mendapatkan perintah pembayaran melalui gugatan perdata, tetapi pembayaran belum dilaksanakan," ungkap perwakilan Ji Hyo. Mereka kini terus melakukan berbagai upaya guna menagih bayaran Ji Hyo.
Sayangnya, saat dimintai pernyataan, CEO mantan agensi Song Ji Hyo tidak memberikan komentar. apapun. Netizen pun turut mengomentari kasus Ji Hyo versus mantan agensinya yang tak kunjung berakhir hingga kini.
"Saya ragu agensi sebelumnya bahkan memiliki uang untuk membayarnya, itu jumlah yang cukup besar," komentar salah satu netizen. "Saya ragu dia satu-satunya yang mereka curi. Bertanya-tanya ke mana semua uang itu pergi. Seseorang harus melakukan audit," balas netizen lain ikut gemas menyoroti kasus Ji Hyo. "Selamat! akhirnya dia pantas mendapatkan semua uang itu, tapi masalahnya sekarang adalah mendapatkannya kembali," tambah netizen lainnya.
Sebelumnya, pada November tahun lalu, pengadilan telah memutuskan bahwa Uzurocks harus membayar Ji Hyo sebesar 9,84 miliar KRW ditambah dengan bunga yang tertunda. Karena Uzurocks tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dua minggu setelah putusan dijatuhkan, maka kemenangan Ji Hyo ditetapkan pada Desember tahun itu.
Ji Hyo sendiri menandatangani kontrak eksklusif dengan Uzurocks pada Oktober 2022. Namun, ia memutuskan hengkang lantaran tidak mendapat bayaran.
Ji Hyo kemudian mengajukan pengaduan pidana terhadap mantan CEO Uzurocks atas penggelapan di bawah Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu dan juga mengajukan gugatan perdata untuk menuntut bayarannya yang belum dibayar.
(wk/diah)