Aaliyah Massaid Akui Rumor Hamil Duluan Berimbas ke Pekerjaan
Instagram /aaliyah.massaid
Selebriti

Gara-gara rumor hamil duluan, Aaliyah Massaid merasa dirugikan. Tak hanya soal kehormatan dan reputasi, urusan pekerjaan istri Thariq Halilintar ini pun ikut kena imbas gegara rumor tersebut.

WowKeren - Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akhirnya memenuhi panggilan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8). Seperti diketahui, Aaliyah belum lama ini diterpa rumor tak sedap hamil duluan.

Gara-gara rumor tersebut, Aaliyah merasa dirugikan. Urusan pekerjaannya pun ikut kena imbas. Adik ipar Atta Halilintar ini pun mengaku tidak ingin reputasinya rusak.

"Sudah pasti, itu kan menyerang kehormatan ya dan itu kan hamil di luar nikah, apalagi itu pas di hari pernikahan. Sudah menyerang kehormatan, terus itu juga berimbas ke pekerjaan ke depannya dan sudah pasti (terganggu) sih," ujar Aaliyah saat ditemui di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan. "Yang pasti sedih apalagi disini banyak perempuan juga pasti bisa merasakan kalau misalkan di fitnah seperti itu pasti kalian juga merasa sedih apalagi kan ini banyak keluarga yang termasuk dalam pemberitaan ini."


Sebagai suami, Thariq terus setia mendampingi Aaliyah. Ia bahkan mengaku selalu mendorong Aaliyah untuk melaporkan haters yang tega memfitnahnya. Thariq pun berharap agar kejadian ini bisa menjadi hikmah bagi orang lain.

"Yang sebenarnya ribut dari kemarin itu suaminya atau saya karena tentunya kewajiban saya sebagai suami salah satunya adalah melindungi istri saya apapun yang terjadi," timpal Thariq. "Salah satunya adalah berita bohong yang menjatuhkan kehormatannya."

"Ini juga jadi pelajaran juga sih buat kita semua bersosial media walaupun kita bisa ngetik apa aja, tapi semua itu ada aturannya, semua itu karna kita tinggal di negara hukum ya pasti ada hukumnya juga," tandas Thariq.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik Aaliyah. Pelaku penyebar fitnah Aaliyah hamil duluan bakal dijerat dengan pasal 27 a juncto 45 ayat 4 Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024 dan juga pasal pencemaran nama baik yang diatur di KUHAP Pasal 310 KUHP, 311, dan 315 KUHP.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait