
'Life’s Lawyers of the Round Table' menayangkan segmen yang membahas situasi Hong Sang Soo dan Kim Min Hee. Di sana, para pengacara membahas perspektif hukum terkait pendaftaran keluarga dan hak waris anak mereka.
- Farida Amalia Dwi Yanti
- Rabu, 26 Februari 2025 - 20:59 WIB
WowKeren - Kehidupan asmara Hong Sang Soo dan selingkuhannya, Kim Min Hee menuai perhatian usai terungkap bahwa pasangan itu sedang menanti kelahiran anak pertama mereka. Karena Sang Soo belum bercerai dari istri sahnya, status hukum anak itu memicu rasa penasaran.
Pada 24 Februari, program SBS "Life’s Lawyers of the Round Table" menayangkan segmen yang membahas situasi Sang Soo dan Min Hee. Di sana, para pengacara membahas perspektif hukum terkait pendaftaran keluarga dan hak waris anak mereka.
Pengacara Yang Na Rae membahas pertanyaan tentang bagaimana pendaftaran keluarga akan berlaku untuk anak yang lahir antara Sang Soo dan Min Hee. "Karena keduanya tidak menikah secara sah, jika mereka ingin anak tersebut didaftarkan di bawah nama ayah, mereka harus melalui proses pengakuan paternitas," ujar pengacara Na Rae.
Menurut pengacara, cara itu membuat pendaftaran anak Sang Soo dan Min Hee tidak perlu menunggu persetujuan istri sah. "Maka anak tersebut akan didaftarkan sebagai anak dari ayah, Hong Sang Soo. Persetujuan istri sah tidak diperlukan untuk ini," imbuhnya.
Mengenai masalah warisan, pengacara Lee In Chul menyatakan, "Baik anak yang lahir di luar nikah atau dalam nikah, hak warisnya sama. Saat istri sah dan anak-anaknya mungkin merasa dirugikan, secara hukum, semua anak memiliki hak waris yang sama."
Di sisi lain, Sang Soo dan Min Hee sudah mempertahankan hubungan mereka selama sembilan tahun, meskipun perbedaan usia mereka 22 tahun. Mereka awalnya berkolaborasi mereka dalam film "Right Now, Wrong Then" tahun 2015.
Meskipun, sudah jelas melakukan perselingkuhan, Sang Soo tetap menikah secara resmi, setelah gagal mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya pada bulan November 2016. Pengadilan Keluarga Seoul menolak petisinya pada 2019, dan Sang Soo memutuskan tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Ada rumor yang mengatakan bahwa ibu Sang Soo meninggalkan warisan yang besar untuknya. Dikatakan bahwa ia mewarisi 120 miliar won dari mendiang ibunya, yang merupakan produser film wanita pertama di Korea dan juga menjalankan bisnis penerbitan di Jepang.
Pengacara mengonfirmasi bahwa jika Sang Soo mewarisi kekayaan ibunya, anak di luar nikah tersebut juga akan memiliki hak waris. Mereka menjelaskan bahwa jika Sang Soo dan istrinya tidak bercerai, istri sah akan mewarisi menurut hukum, dengan pembagian tipikal adalah 1,5 untuk pasangan dan 1,1 untuk anak-anak. Namun, mereka menambahkan bahwa faktor-faktor lain dapat memengaruhi bagaimana warisan dibagi.
Jika Sang Soo meninggalkan surat wasiat yang memberikan semua hartanya kepada Min Hee dan anak di luar nikah itu, warisan dapat berubah. Pengacara Park Kyung Nae mengemukakan, "Dalam kasus itu, istri hanya berhak atas sebagian yang dikenal sebagai 'bagian sah', yaitu 50 persen dari bagian warisan menurut undang-undang. Jadi, dia akan menerima bagian yang jauh lebih sedikit dari warisan penuhnya."
(wk/amal)