Tangis Lisa Mariana Nyesek usai Dipolisikan Ridwan Kamil dengan Ancaman Penjara 14 Tahun
Instagram/lisapresley58
Selebriti

Kubu Ridwan Kamil akhirnya resmi mempolisikan Lisa Mariana yang sebelumnya mengklaim dihamili eks Gubernur Jabar itu. Lantas, bagaimana reaksi Lisa menghadapi masalah barunya?

WowKeren - Ridwan Kamil akhirnya ambil tindakan tegas pasca Lisa Mariana terus koar-koar berhubungan badan dan mengklaim hamil. Kini, eks Gubernur Jawa Barat tersebut sudah resmi melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri sejak 11 April lalu.

Fakta pelaporan itu diduga membuat Lisa mellow dan curhat pilu di Instagram. Ia unggah pesan nyesek sembari pamer emoji menangis.

Instagram @lisamarianaaa

Foto: Lisa Mariana Pamer Curhatan hingga Emoji Menangis Pilu usai Dipolisikan Ridwan Kamil, Sumber: Instagram @lisamarianaaa

"Ada perempuan yang setiap hari selalu meyakinkan dirinya, kalau dia bisa mengatasi semua masalahnya sendiri. Padahal sebenarnya dia butuh seseorang untuk diajak bicara, keadaan memaksanya untuk selalu terlihat baik-baik saja sementara jauh di lubuk hatinya berkata: 'Tolong peluk aku, aku sedang tidak baik-baik saja'," demikian quotes yang diunggah oleh Lisa.


Sementara itu, RK mempolisikan Lisa setelah sang model menggelar jumpa pers. Laporannya terkait tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dan atau tindak pidana pencemaran nama baik seperti yang dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Laporan Polisi adalah bukti keseriusan klien kami, bapak Ridwan Kamil dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik yang merugikan nama baik klien kami," kata Heribertus S. Hartono di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025). "Dalam laporan polisi, kami telah melampirkan semua bukti, saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami ke Mabes Polri. Laporan Polisi ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan klien kami bapak Ridwan Kamil. Ini juga upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku."

Heribertus juga berharap pelaporan ini akan mengakhiri polemik yang muncul. "Kami berharap bahwa proses hukum ini akan mengakhiri seluruh polemik yang terjadi. Kami meminta kepada siapapun untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan segala konsekuensinya," seru Heribertus.

Sementara itu, pelaporan ini bakal membuat posisi Lisa terancam. Jika terbukti bersalah, model seksi itu bakal dijatuhi hukuman penjara maksimal 14 tahun dan denda Rp12 miliar.

"Di sini menjadi pembelajaran pada kita semua, boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rules-nya, ada koridornya. Janganlah kita menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatan seseorang karena kalau tidak ya nanti saling hujat menghujat," kata pengacara RK lainnya, Muslim Jaya Butar-Butar.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait