Fachri Albar dan Renata Kusmanto Diam-Diam Sudah Cerai Sejak Februari 2025
Instagram/fachryalbar
Selebriti

Pernikahan Fachri Albar dan Renata Kusmanto ternyata sudah berakhir sebelum sang aktor tertangkap ketiga kalinya karena kasus narkoba. Seperti apa detail kisahnya?

WowKeren - Kabar mengejutkan terkait Fachri Albar kembali terkuak. Sempat santer diisukan pisah dengan Renata Kusmanto, terkuak jika Fachri dan sang istri memang sudah resmi bercerai.

Berdasarkan putusan dari Majelis Hakin Pengadilan Agama Tigaraksa, pasangan yang menikah pada 12 Juni 2014 in sudah resmi bercerai sejak 13 Februari 2025. Keduanya bercerai secara verstek karena Fachri sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah.

"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," demikian bunyi putusan tersebut. "Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya."

Majelis hakim juga mewajibkan Fachri untuk membayar nafkah dengan besaran mencapai Rp50 juta. "Menghukum Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan Pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp 50.000.000 (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," demikian bunyi putusan tersebut.

Hingga kini, Renata belum buka suara atas kasus narkoba Fachri ataupun terkait perceraian. Saat ini, Renata lebih memilih fokus update kegiatannya serta mengurus anak-anaknya.


Sementara itu, polisi baru-baru ini menguak soal penyebab Fachri memakai narkoba. Aktor tampan itu menggunakan barang haram tersebut karena beban hidup dan pekerjaan.

"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). "Kalau untuk pemakaian mungkin rekan-rekan sudah tahu bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama. Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan."

Awalnya, polisi menangkap Fachri di rumahnya di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menemukan tiga jenis narkotika. Barang bukti yang diamankan yakni dua paket plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,65 gram. Kemudian satu paket plastik klip berisi ganja dengan berat 1,11 gram.

"Kemudian setelah memastikan bahwa ada yang menggunakan narkotika dan psikotropika, kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap Saudara FA," terang Twedi. "Dua linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram."

Barang lain yang ditemukan yakni 27 butir pil Alprazolam. Serta alat-alat berupa empat buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, satu buah sendok besi kecil, empat korek api modifikasi, dan beberapa alat lainnya. Dari hasil tes urine, Fachri dinyatakan positif tiga jenis narkoba. "Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," ujar Twedi.

Saat ini, Fachri sudah resmi jadi tersangka dan ditahan. "Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun," seru Twedi.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait