Rossa Dihujani Fitnah di Medsos, Kuasa Hukum Siap Tindak Hukum
Instagram/Rossa/Instagram
Selebriti

Rossa menghadapi serangan fitnah di media sosial, kuasa hukum mengancam akan mengambil langkah hukum.

WowKeren - Penyanyi terkenal Indonesia, Rossa, saat ini tengah menghadapi serangan berita fitnah di media sosial. Kuasa hukumnya, Ikhsan Tualeka, menyatakan bahwa ada indikasi upaya untuk menjatuhkan reputasi pelantun lagu 'Pudar' tersebut. Meskipun menghadapi berbagai tuduhan, Rossa tetap mempertahankan tingkat popularitasnya hingga saat ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (13/4/2026) di Darmawangsa, Jakarta Selatan, Ikhsan mengungkapkan, “Kami setelah berbicara lebih dalam dengan manajemen Mbak Rossa, ini memang tidak bisa dimungkiri, tidak bisa jatuh dengan berita-berita yang simpang siur yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.” Ia menambahkan, “Menurut manajemen, justru Mbak Rossa itu walaupun dijatuhkan, ada indikasi ingin menjatuhkan Mbak Rossa, tapi Mbak Rossa tetap di levelnya, tetap di atas.”

Rossa juga merasa terganggu secara psikologis akibat berbagai berita yang beredar. Kuasa hukum lainnya, Natalia Rusli, menjelaskan lebih lanjut tentang bentuk fitnah yang dialami Rossa. “Jadi seperti ini intinya, gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara, musiknya juga digunakan. Lagu-lagunya Mbak Rossa dipakai, wajah-wajahnya Mbak Rossa, tapi isi beritanya dimanipulasi sehingga seolah-olah pemberitaan ini benar adanya,” ungkap Natalia.


Contoh yang disebutkan oleh Natalia termasuk tuduhan bahwa Rossa telah melakukan operasi yang gagal, padahal informasi tersebut tidak benar. Menanggapi hal ini, pihak Rossa meminta agar puluhan akun yang terlibat dalam penyebaran fitnah tersebut untuk menghapus konten yang merugikan dan menyampaikan permintaan maaf. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu 24 jam, mereka berencana untuk mengambil langkah hukum.

“Kami membuka ruang kepada teman-teman semua untuk sama-sama kita menggunakan media sosial dengan baik dan benar,” kata Ikhsan. Rossa berencana untuk melaporkan kasus ini dengan merujuk pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE mengenai manipulasi konten, yang dapat berujung pada sanksi penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Ikhsan menegaskan, “Jadi biarkan hari ini yang kita lakukan adalah somasi, mengingatkan sekali lagi kepada para netizen. Kalau ini dalam 1 x 24 jam tidak ditanggapi, kami akan melakukan langkah hukum.” Dengan langkah ini, Rossa berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan reputasinya sebagai seorang artis tetap terjaga.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait