Rossa Dituduh Difitnah, Kuasa Hukum Soroti Dalang di Balik Serangan Media Sosial
Instagram/Rossa/Instagram
Selebriti

Rossa menghadapi serangan fitnah di media sosial, kuasa hukumnya menduga ada dalang di baliknya.

WowKeren - Penyanyi ternama Rossa baru-baru ini menjadi sasaran serangan fitnah di media sosial. Kuasa hukumnya, Natalia Rusli, mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan pihak tertentu yang berkoordinasi dalam penyebaran fitnah tersebut. Rossa telah mengajukan somasi kepada puluhan akun di platform seperti Instagram, TikTok, dan Threads yang dianggap telah merugikan nama baiknya.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2026), Natalia menyatakan, “Dari yang saya lihat ini sudah terkoordinir dengan baik. Saya duga ini mungkin kompetitor-kompetitor yang tidak menyukai keberadaan Mbak Rossa yang masih terus eksis.” Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan bahwa persaingan di industri musik menjadi penyebab belakang serangan tersebut.

Natalia menambahkan bahwa pola penyebaran fitnah yang serupa di berbagai akun menunjukkan adanya koordinasi yang matang. “Diduga ada yang mengoordinir sehingga ini terorganisir dengan baik. Saya lihat kata-katanya template semuanya seperti itu. Dan yang saya lihat, yang membiayai, boleh kita bilang diduga membiayai, menggunakan juru bicara atau media-media yang memang selalu menjatuhkan seseorang,” ungkapnya.


Kuasa hukum Rossa juga menyoroti bahwa para pembicara di media yang terlibat dalam serangan tersebut memang dikenal memiliki rekam jejak dalam menjatuhkan reputasi seseorang. “Pembicara-pembicara di media tersebut adalah yang sudah biasa memang isinya menjatuhkan reputasi, harga diri, dan nama baik seseorang,” tambahnya.

Menanggapi serangan tersebut, Rossa meminta agar seluruh konten yang memfitnahnya dihapus dan disertai permintaan maaf dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tuntutan ini diabaikan, pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah hukum. “Kami memberikan solusi yang cukup baik karena Mbak Rossa ini tidak mau membuat kegaduhan atau mengintimidasi teman-teman pengguna media sosial,” kata Natalia.

Lebih lanjut, Natalia menegaskan, “Kami memberikan waktu 1 x 24 jam agar men-take down berita-berita yang menyangkut harga diri, reputasi, dan nama baik Mbak Rossa selaku publik figur papan atas.” Rossa telah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan akun-akun tersebut berdasarkan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE, yang mengatur tentang manipulasi konten. Sanksi bagi pelanggar bisa mencapai hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait