Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Dokter Kamelia Ungkap Kekecewaannya
Auto Generated/AI Generated
Selebriti

Dokter Kamelia merasa kecewa setelah Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara terkait narkoba.

WowKeren - Dokter Kamelia menyatakan kekecewaannya setelah mantan pacarnya, Ammar Zoni, divonis tujuh tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026, dan membuat Kamelia yang masih mendukung Ammar merasa marah dengan hasil keputusan hukum tersebut.

"Kecewalah karena selama ini sudah ikuti permainan mereka, tapi nyatanya kerjanya enggak benar," ungkap Kamelia usai sidang. Ia menyatakan bahwa proses hukum yang dijalani Ammar tidak adil dan merugikan. Kekecewaannya semakin bertambah ketika ditanya mengenai tim hukum Ammar, di mana Kamelia melemparkan tanggung jawab penjelasan terkait hukuman kepada penasihat hukum mantan pacarnya itu.

Dokter Kamelia juga menanggapi fakta persidangan yang menyeret namanya, di mana ia merasa tidak terintimidasi, melainkan melihatnya sebagai strategi untuk menyudutkan pihaknya. Meskipun Ammar Zoni kini menghadapi masalah hukum keempat kalinya, Kamelia menegaskan bahwa mereka masih memiliki rencana untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kita lihat saja nanti. Kan masih ada upaya-upaya yang lain," tambahnya.


Ammar Zoni, yang memiliki nama lengkap Muhammad Amar Akbar, divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja dan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima terdakwa lainnya. Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, membacakan amar putusan dan menyatakan bahwa Ammar terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum.

Selama persidangan, hakim menjelaskan bahwa Ammar dan lima terdakwa lainnya terlibat dalam transaksi narkoba yang diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Asep dan Ade Candra masing-masing divonis empat tahun penjara, Ardian divonis lima tahun, sementara Andi dan Rivaldi masing-masing divonis enam tahun penjara, serta denda yang sama dengan Ammar.

Awalnya, Ammar Zoni dituntut dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan para terdakwa lainnya juga mendapatkan tuntutan yang bervariasi. Keputusan ini menjadi momen yang sulit bagi Kamelia, yang tetap berkomitmen memberikan dukungan kepada Ammar meskipun hasil persidangan tidak sesuai harapan.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait