Kim Se Ui, kepala saluran YouTube, ditangkap setelah tuduhan palsu terhadap Kim Soo Hyun.
- Selasa, 23 Juni 2026 - 18:05 WIB
WowKeren - Kim Se Ui, kepala saluran YouTube Garo Sero Research Institute, telah ditangkap dan didakwa dengan sejumlah tuduhan, termasuk penyebaran informasi palsu yang menyebutkan bahwa aktor Kim Soo Hyun menyebabkan kematian aktris Kim Sae Ron. Penangkapan ini dilakukan pada 23 Juni 2026 oleh Divisi Penyidikan Kejahatan Perempuan dan Anak Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.
Kejaksaan menuduh Kim Se Ui melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi (pencemaran nama baik), Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Pidana Stalking. Dalam berbagai platform, termasuk YouTube, Kim Se Ui mengklaim bahwa Kim Soo Hyun menjalin hubungan dengan Kim Sae Ron saat dia masih di bawah umur serta menuduh adanya tekanan finansial dari pihak Kim Soo Hyun yang berkontribusi pada kematian Kim Sae Ron.
Pada siaran langsung YouTube-nya, Kim Se Ui menyebarkan berbagai tuduhan yang kemudian terbukti tidak berdasar. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Gangnam Seoul, pihak berwenang mengajukan permohonan penangkapan terhadap Kim Se Ui pada 14 Mei, dengan alasan bahwa ia menyadari bahwa klaimnya adalah tidak benar namun tetap memproduksi video tersebut.
Lebih lanjut, Kim Se Ui juga dituduh telah membagikan foto pribadi Kim Soo Hyun tanpa izin dan mengancam akan merilis materi pribadi lainnya jika tidak mendapat permintaan maaf publik. Walaupun Kim Se Ui membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, pengadilan tetap memberikan izin penangkapan dengan alasan risiko penghancuran bukti atau pelarian.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh jaksa, termasuk wawancara dengan korban dan analisis forensik terhadap rekaman audio. Hasilnya menunjukkan bahwa Kim Se Ui telah mengedit materi dengan cara yang menyesatkan dan menyebarkan informasi palsu tanpa melakukan pemeriksaan fakta yang mendasar. Kasus ini muncul menjelang perubahan kebijakan signifikan di Korea Selatan, di mana mulai Juli, saluran YouTube dengan lebih dari 100.000 subscriber yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu dapat dikenakan denda hingga lima kali lipat dari kerugian yang dialami oleh korban.
(wk/timw)