Seperti yang diketahui, Monas telah ditutup untuk masyarakat umum sejak pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020 lalu. Setelah ditutup selama dua tahun, kini Monas akan kembali dibuka.
Setelah sempat memperketat aturan pembatasan COVID-19, terlebih saat varian Omicron melanda dunia, Kini AS pun memberikan pelonggaran terhadap wisatawan asing.
Jumlah kunjungan wisman pada April 2021 hanya mencapai angka 18.540. Dengan demikian, kunjungan wisman di bulan April 2022 mengalami kenaikan hingga 499,01 persen dibanding tahun lalu.
Sebelumnya, Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida telah menyatakan bahwa Jepang akan kembali menerima turis asing secara bertahap mulai 10 Juni 2022 mendatang.
CEO Brian Chesky dalam sebuah surat kepada pemegang saham mengatakan jika permintaan domestik kali ini bahkan telah melampaui ekspektasi internal perusahaan.
Ditjen Bea Cukai regional Bali melaporkan kenaikan penjualan minuman keras di Bali. Kenaikan itu disebut mengarah pada indikator ekonomi dan pariwisata di Bali mulai pulih.
Adapun selama dua tahun terakhir masyarakat Jepang tidak bisa menyaksikan bunga-bunga sakura bermekaran lantaran adanya pembatasan COVID-19. Namun kini pemerintah telah melonggarkan aturan tersebut.
Di musim tren peningkatan kedatangan PPLN di Indonesia ini tentu saja membuat pihak terkait, dalam hal ini bandara mempersiapkan segala hal, di antaranya lokasi tes RT-PCR COVID-19.
Setelah memberikan pelonggaran pembatasan COVID-19 terhadap pelaku perjalanan, kini pemerintah juga telah mengizinkan untuk kembali menggelar konser musik usai dilarang selama pandemi.
Sebelum adanya revisi ini, pelancong yang masuk harus menjalani karantina selama 10 hari. Persyaratan baru ini tinggal menunggu pengumuman resmi pada akhir bulan.
Dalam SE Satgas COVID-19 terbaru, PPLN baik WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia wajib menjalani tes PCR di pintu masuk. Jika hasilnya negatif mereka bisa langsung melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif mereka harus menjalani karantina.
Adapun aturan pelonggaran pembatasan COVID-19 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. Artinya, kini ASN sudah bisa bepergian ke luar negeri.
Perlahan-lahan, banyak negara yang mulai melonggarkan aturan pembatasan COVID-19, termasuk juga untuk kedatangan wisatawan asing. Salah satu negara yang mulai melonggarkan aturan bagi turis asing adalah Thailand.
Salah satu pelonggaran pembatasan COVID-19 di Indonesia adalah kembali membuka kedatangan turis asing, bahkan uji coba pembebasan karantina di Bali. Namun juga diiringi dengan prokes.
Pemilik kamp gajah mengatakan dia tidak mampu membayar biaya bulanan yang dibutuhkan untuk merawat lebih dari 40 gajah di kampnya dan juga menggaji para staf.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan pelonggaran aturan pembatasan COVID-19, seperti pembebasan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Kini pemerintah memperluas pelonggaran tersebut.
Sejumlah aturan transportasi umum saat ini sudah lebih dilonggarkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah KRL yang kini tempat duduknya tidak lagi berjarak.
Aturan pemerintah mengenai penghapusan syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik tampaknya sempat menimbulkan kesalahpahaman terhadap calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
Kebijakan penghapusan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik itu mulai berlaku pada Selasa (8/3) kemarin. Pihak Kemenkes pun menerangkan langkah yang diambil apabila ada penumpang bergejala COVID-19.
Aturan bebas tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap itu resmi berlaku mulai hari ini. Aturan ini juga mengatur bagi yang belum divaksin atau baru menerima satu dosis.