Kubu Moeldoko sempat mempertanyakan alasan pihak SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama sang mantan presiden kepada Kemenkumham, yang kini mendapat jawabannya.
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tampaknya tak memberhentikan drama kudeta Partai Demokrat. Kini Kubu AHY mencabut tuntutan serta mengajukan gugatan baru terhadap KLB Deli Serdang di waktu yang sama.
Kubu Moeldoko alias KLB Demokrat Deli Serdang resmi ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dan belum lama ini Moeldoko ditanyai seputar perkembangan konflik Demokrat yang dijawabnya seperti berikut.
Menurut salah satu tokoh di kubu Moeldoko sekaligus pendiri Partai Demokrat, Hengky Luntungan, pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Dalam ucapan duka citanya untuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang baru ditimpa bencana alam, Moeldoko menyebut diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Terdapat tiga poin dalam tuntutan kubu Moeldoko ini. Di antaranya adalah meminta agar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibatalkan dan menuntut ganti rugi senilai Rp 100 miliar.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Menurut Herzaky, jika masih nekat maka kubu Moeldoko akan berhadapan dengan tim hukum Partai Demokrat.
Andi Mallarangeng dari kubu AHY menyarankan pihak Moeldoko untuk membentuk partai baru usai gagal disahkan Kemenkumham. Kubu Moeldoko pun sigap bereaksi atas saran tersebut.
Pengacara Razman Arif Nasution memutuskan untuk mundur usai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat kubu Moeldoko.
Sebelumnya, Relawan Jokowi Mania (JoMan) menyatakan bahwa AHY seharusnya meminta maaf kepada pemerintah dan Jokowi usai Demokrat kubu Moeldoko ditolak oleh Kemenkumham.
Sebagai informasi, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah pernah maju sebagai Cagub dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Kala itu, AHY bersaing dengan Anies Baswedan dan Ahok.
Menurut politisi Demokrat Rachland Nashidik,Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Andi Arief bahkan akan membantu Moeldoko jika ia memiliki keinginan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta mendatang.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak disahkan oleh pemerintah.
Menkumham Yasonna menegaskan bahwa pihaknya menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Demokrat sesuai yang telah didaftarkan pada tahun 2020 sebagai dasar untuk menolak pengesahan hasil KLB.
Pertarungan antara kubu Moeldoko dengan AHY akhirnya telah berakhir dengan diumumkannya keputusan Kemenkumham. Keputusan dari Kemenkumham mendapatkan respons dari Partai Demokrat kubu AHY.
Kemenkumham mengaku menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan sejak tahun 2020 untuk menentukan hasil evaluasi SK kepengurusan kubu Moeldoko.
Kemenkumham dijadwalkan mengumumkan keputusan atas kisruh dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat, yakni kubu AHY dan Moeldoko, pada Rabu (31/3) siang hari ini.
Moeldoko juga sempat menyindir pihak yang berpolitik dengan cara mencari perhatian dan 'membonceng kanan-kiri'. Menurutnya, orang-orang semacam itu mengorbankan jiwa nasionalismenya.
Andi Serdang menjelaskan bahwa keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang
Isu kudeta Partai Demokrat yang dilakukan kubu KLB Moeldoko terhadap AHY tampaknya semakin memanas. Aksi saling sindir dan serang di sosial media antar kubu pun tak terelakkan.