Terkait masalah pelanggaran kontrak, Novan Irianto selaku pengacara Afgan yakin bahwa kasus itu bisa berakhir dengan jalan damai.
- Tim WowKeren
- Selasa, 28 Juni 2011 - 13:27 WIB
WowKeren - Kasus yang terjadi antara Afgan dan label rekaman WannaB Production masih bergulir. Bahkan kemarin malam, Senin, 27 Juni pelantun hits "Bukan Cinta Biasa" itu terlihat hadir untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Didampingi oleh pengacaranya, Novan Irianto, Afgan datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus pelanggaran kontrak kerja yang dilaporkan pihak label rekamannya pada 14 Juni. Menurut keterangan dari Novan, Afgan diperiksa selama tiga jam.
Sayangnya, Afgan enggan memberikan komentarnya setelah menjalani pemeriksaan tersebut. Ia bahkan lebih memilih cepat-cepat masuk ke mobil untuk menghindari pertanyaan wartawan.
"Ada 15 pertanyaan, kan capek. Dan semua beritanya sama persis dengan jumpa pers kemarin." ujar Novan yang menjelaskan tentang aksi diamnya Afgan. "Afgan akan selesaikan satu lagu sesuai pernyataan kemarin. Tidak ada intimidasi, semua sama. Afgan tenang dan tetap menyampaikan kepada penyidik. Semua bisa dibicarakan dan mau menyelesaikan sisa lagu tersebut."
Terkait dengan tindak lanjut dari permasalahan ini, Novan menyatakan keyakinannya bahwa kasus tersebut bisa berakhir dengan jalan damai. Pasalnya, Novan menganggap perseteruan itu terjadi karena adanya miss communication antara kliennya dengan WannaB Production.
"Kami berharap penyidik bisa fasilitasi soal ini karena masih bisa dibicarakan dan musyawarah," imbuh Novan. "Afgan pengen yang terbaik karena ini bicara (album) 'the best'. Penyidik bukan mencari pidana tapi ada perdamaian juga kok."
Sebagai informasi, Selasa, 14 Juni, WannaB Production melaporkan Afgan ke Polres Jakarta Selatan karena diduga melanggar kontrak dua lagu yang seharusnya dirilis lewat label rekaman tersebut. Namun, pelantun "Sadis" tersebut kabarnya malah menggaet label Trinity Optima Productions. Atas tuduhan itulah Afgan terancam dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(wk/)