Kasus Dengan Afgan Syah Reza Belum Tuntas, WannaB Production Kesandung Masalah Baru
Selebriti

Kali ini giliran label rekaman tersebut yang dilaporkan oleh Bembi Noor ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

WowKeren - Permasalahan yang terjadi antara Afgan dan WannaB Production masih berlanjut. Belum selesai dengan itu, pihak label rekaman sudah dihadapkan dengan kasus baru.

WannaB Production kali ini berurusan dengan Bembi Noor, sang pencipta lagu "Dia Dia Dia" yang dipopulerkan oleh Afgan. Kemarin, Kamis (7 Juli), Bembi melaporkan WannaB Production ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melanggar hak cipta.

"Saya melaporkan WannaB karena melanggar hak cipta," ujar Bembi saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Jakarta. "Jadi saya kerjasama dengan WannaB selama satu tahun untuk lagu 'Dia Dia Dia' yang dibawakan Afgan dan itu sudah berakhir. Tapi ternyata lagu itu masih dipakai tanpa seizin saya selama dua tahun."

Atas kejadian itu, Bembi mengaku banyak mengalami kerugian moril. Ia merasa tidak dihargai sebagai pencipta lagu. Bahkan, Bembi pun sempat menjuluki WannaB sebagai 'tupai loncat'.


"Benarnya sih lebih banyak kerugian moriil. Buat saya harga diri itu tidak bisa dibeli dengan uang. Kalau mau ya nilainya tinggi sekali," imbuh Bembi. "Saya merasa tidak dihargai, terlebih hak cipta saya. Kalau kemarin WannaB bilang ke Afgan 'Malin Kundang', saya pun punya panggilan ke WannaB yaitu tupai yang pandai meloncat."

Lagu "Dia Dia Dia" diciptakan oleh Bembi untuk dijadikan sebagai jingle sebuah produk kecantikan. Menurut kesepakatan yang disahkan bulan Maret 2010, ikatan kontrak mereka berakhir pada 2 April, tapi ternyata pihak WannaB menyalahi aturan tersebut.

Jika sebelumnya, WannaB mengancam Afgan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara atas kasus pelanggaran kontrak, lain halnya dengan permasalahan ini. Atas laporan pidana yang diajukan Bembi, pihak label bisa dijerat dengan UU Hak Cipta Pasal 72 Ayat 1 dan Pihak Ketiga Ayat 2 serta terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Ini laporan pidana karena Undang-Undang Hak Cipta memberi ruang untuk itu. Pasal 72 Ayat 1 buat WannaB hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutur kuasa hukum Bembi, Furqon Nurzaman. "Untuk materi minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Kemudian, buat pihak ketiga, Pasal 72 Ayat 2, hukuman lima tahun penjara."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait