Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menggandeng kerjasama dengan penyedia jasa internet untuk segera menutup sejumlah situs yang menyebarkan lagu secara ilegal.
- Tim WowKeren
- Jumat, 22 Juli 2011 - 15:50 WIB
WowKeren - Memberantas penyebaran lagu secara ilegal menjadi fokus utama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut rencana, Kominfo akan mulai melancarkan aksi penutupan situs-situs penyedia akses download ilegal pada 27 Juli.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, mengungkapkan kalau langkah ini dilakukan untuk mendukung komitmen dari DPR dan para stakeholder industri musik dalam pemberantasan situs ilegal. Kominfo juga menghimbau agar penyelenggara jasa internet (ISP) di Indonesia ikut berpartisipasi dalam gerakan ini.
"Kami pernah ketemu sejumlah tokoh asosiasi musik terkait dan sepakat menjadikan tanggal 27 juli 2011 nanti menjadi kick off-nya pemberantasan situs musik ilegal," kata Gatot, Jumat 22 Juli. "Secara bertahap langsung ditutup via ISP. Tetapi sebelum diblokir, diverifikasi dulu supaya tidak salah blokir."
Pemberantasan situs download musik ilegal memang sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual (UU HAKI). Sebelumnya, pihak anggota asosiasi industri musik yang tergabung dalam "Heal Our Music" sempat mengajukan permintaan pada Menteri Kominfo Tifatul Sembiring untuk menutup setidaknya 20 situs download musik yang diyakini beroperasi secara ilegal. Hal ini demi mengurangi tingkat kerugian hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun karena maraknya peredaran situs musik ilegal.
(wk/)