Roy Suryo buka suara setelah gugatan praperadilan keduanya ditolak oleh hakim.
- Senin, 20 Juli 2026 - 17:02 WIB
WowKeren - Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menghadapi tantangan hukum setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan keduanya pada 20 Juli 2026. Meskipun keputusan tersebut menjadi hambatan bagi perjuangannya, Roy memberikan respon yang tenang dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Usai sidang, Roy Suryo menyampaikan, "Bagaimanapun juga kami ya khususnya saya tetap menghaturkan terima kasih dan apresiasi, tapi bagi saya lumrah ya lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui." Pernyataan ini menunjukkan sikap positifnya meskipun menghadapi situasi yang tidak menguntungkan.
Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari beberapa pengacara berpengalaman. Ia mengatakan, "Saya menyerahkan sepenuhnya langkah selanjutnya pada para kuasa hukum saya. Mas Refly, Mas Abdul Sangaji, Bu Soraya, Mas Tristan, kemudian Pak Yasena dan lain sebagainya ya. Saya menyerahkan sepenuhnya apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat."
Langkah praperadilan ketiga yang diambil oleh Roy Suryo berfokus pada ganti rugi atas keputusan praperadilan pertama yang dimenangkannya beberapa waktu lalu. Ia menekankan, "Materi adalah ganti rugi atas putusan yang pertama lah. Ini kita bisa uji nanti apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak." Roy menambahkan bahwa jika gugatan tersebut ditolak, akan ada pertanyaan besar yang harus dijawab mengenai keabsahan putusan sebelumnya.
Keputusan hakim untuk menolak gugatan kedua Roy Suryo didasari oleh pandangan bahwa gugatan harus diajukan secara menyeluruh dan tidak secara parsial. Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan, "Hakim berpendapat permohonan para praperadilan mengenai upaya faksa penetapan tersangka yang dimaksud dalam Pasal 89 huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tidak dapat diajukan secara parsial, yakni menguji satu persatu pasal yang disangkakan menggunakan permohonan yang terpisah-pisah melainkan harus diajukan secara menyeluruh atau satu kesatuan."
Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo kini tengah bersiap untuk menghadapi sidang praperadilan ketiga yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026. Ia berharap ada hasil yang lebih baik dari sidang tersebut, dan tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
(wk/timw)