Kominfo belum bisa menutup situs musik ilegal luar yang masuk ke Indonesia karena harus melakukan beberapa tahap seperti verifikasi dan laporan pengaduan.
- Tim WowKeren
- Rabu, 27 Juli 2011 - 15:37 WIB
WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memulai sosialisasi dan penertiban beberapa situs musik ilegal. Namun, fokus utama Kominfo baru sebatas situs musik lokal. Sementara situs luar seperti 4shared.com yang dituding kerap memfasilitasi pengunduhan berbagai file termasuk lagu, masih bisa diakses.
"Dibutuhkan verifikasi untuk memastikan dia (suatu situs) menyediakan konten ilegal, sedangkan tim yang bertugas melakukan verifikasi itu masih fokus ke situs lokal," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Rabu, 27 Juli. "Jadi sebelum sebuah situs itu ditindak ada laporan pengaduan dulu dari asosiasi, Kominfo lakukan verifikasi. Kalau untuk situs asing itu masih terlalu jauh, kami sekarang masih fokus untuk situs dalam negeri terlebih dahulu.
Proses penertiban tersebut ditargetkan hingga setahun. Awalnya, Kominfo akan melakukan sosialisasi ke mal-mal dengan target sasaran mahasiswa. Selesai masa sosialisasi, baru dilakukan pendekatan melalui sistem hukum. Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 yang ancaman hukumannya adalah 9 tahun atau bayar denda sebesar Rp 3 miliar.
"Paling tidak setahun lah. Enam bulan dari sekarang akan dilakukan sosialisasi pada masyarakat agar tidak mendownload ilegal," kata Menkominfo Tifatul Sembiring. "Tapi juga sudah mulai dibarengi penutupan apa saja yang ilegal."
Sementara itu, situs gudanglagu.com serta mp3sgratis.net melayangkan surat terbuka pada asosiasi musik yang tergabung dalam gerakan Heal Our Music. Mereka menegaskan kalau dua situs tersebut juga menampilkan klip audio dan video secara resmi.
"Sebelumnya kami ingin menjelaskan beberapa hal tentang posisi kami di internet sebagai situs pencari lagu, bukan situs penyedia lagu.Dimana hal ini juga dilakukan oleh situs-situs pencari yg lain seperti Google dan Yahoo dimana mereka juga menampilkan hasil pencarian menuju sumber asli dari file itu berada, begitu juga dengan kami," demikian ringkasan dari surat terbuka itu. "Kami senantiasa berusaha menampilkan video klip resmi dari label di setiap lagu. Namun lagi-lagi karena keterbatasan informasi yang kami dapatkan di YouTube, dimana kami tidak menemukan semua video klip resmi untuk semua lagu, maka kami juga menampilkan hasil pencarian kami dengan video klip bukan keluaran dari label yang official (resmi)."
Dua situs tersebut menghimbau agar pemerintah bisa menyediakan ruang untuk mendistribusikan musik secara resmi. Mereka juga siap untuk diajak berdiskusi demi terbangunnya sistem yang bisa menguntungkan semua pihak.
(wk/)