"Kebijakan ini diambil untuk menyetop praktik sedot pulsa ilegal. Ini sama dengan pencurian uang masyarakat secara besar-besaran," kata Tifatul Sembiring.
- Tim WowKeren
- Selasa, 18 Oktober 2011 - 09:51 WIB
WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktek pencurian pulsa ilegal oleh content provider (CP) "nakal". Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, meminta kepada operator untuk menghentikan semua bentuk layanan SMS premium mulai hari ini, Selasa (18 Oktober) terhitung pukul 00.00 WIB.
Operator diminta untuk meng-UNREG atau deaktivasi secara otomatis pesan singkat premium. Perintah itu tertuang dalam surat edaran BRTI No 177/BRTI/X/2011 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Syukri Batubara.
"Praktik sedot pulsa ini sudah meresahkan masyarakat. Tanpa sadar para pengguna handphone dipotong pulsanya," kata Tifatul, Selasa (18 Oktober). "Ini tidak fair, harus segera dihentikan."
Menkominfo mengungkapkan, beberapa modus pencurian pulsa di antaranya pulsa prabayar yang baru dibeli Rp 50 ribu. Namun setelah dicek di rumah, ternyata isinya hanya Rp 36 ribu yang berarti sudah terpotong Rp 14 ribu. Setelah diusut melalui customer service operator, ternyata pemotongan itu masuk paket RBT. Padahal, pelanggan tidak pernah memintanya.
"Jadi, kebijakan ini diambil untuk menyetop praktik sedot pulsa ilegal," lanjut politisi PKS itu. "Kami tidak bisa biarkan, ini sama dengan pencurian uang masyarakat secara besar-besaran."
Selain proses deaktivasi serentak, BRTI juga meminta seluruh operator untuk menghentikan semua penawaran SMS broadcast/pop-screen/voice broadcast sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Langkah ini sempat meresahkan sejumlah musisi karena dikhawatirkan akan mematikan bisnis RBT yang menjadi salah satu sumber penghasilan mereka.
"Tidak sama sekali, karena begitu di-UNREG massal, maka semua content provider dan operator dipersilakan langsung menawarkan REG kembali," ujar Tifatul. "Bagi yang berminat silakan daftar, tentunya dengan kesadaran, sehingga tidak ada yang merasa tertipu."
BRTI juga mewajibkan seluruh operator merekapitulasi data pulsa pengguna yang telah terpotong. Mereka wajib melakukan pengembalian pulsa yang dipotong secara ilegal kepada pengguna dan melaporkan kepada BRTI pada Rabu 19 Oktober 2011.
(wk/)