KPI melayangkan surat teguran karena tayangan tersebut dianggap melanggar sejumlah pasal penyiaran Indonesia.
- Tim WowKeren
- Rabu, 22 Februari 2012 - 15:15 WIB
WowKeren - Belum lama ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran terkait penayangan berita kematian Whitney Houston di Metro TV. Tayangan itu mendapat teguran karena memutar adegan ciuman sang diva di salah satu filmnya.
Tayangan itu disebut-sebut melanggar beberapa pasal KPI. Di surat bernomor 86/K/KPI/02/12 tertanggal 20 Februari 2012, KPI menulis adegan yang dianggap vulgar itu ditayangkan pada 12 Februari, pukul 09:28 WIB.
"Pada tanggal 12 Februari 2012 pukul 09.28 WIB menayangkan adegan ciuman bibir antara Whitney Houston dengan seorang aktor yang merupakan cuplikan dari sebuah film," bunyi surat itu. "Tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 13 serta SPS Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 17 huruf g."
Namun sayangnya, dalam surat tersebut tidak disebutkan nama sang aktor dan judul filmnya. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Metro TV dan KPI mengenai masalah surat teguran itu.
(wk/)