Menurut Humas Pengadilan Bandung, Acep Saefuddin, Aa Gym perlu mengajukan izin poligami dan menikah secara negara sesuai domisili agar status pernikahannya benar-benar sah.
- Tim WowKeren
- Selasa, 27 Maret 2012 - 11:41 WIB
WowKeren - Pihak Pengadilan Agama Bandung menyarankan agar Aa Gym dan Teh Ninih mengajukan izin poligami dan menikah secara negara sesuai aturan. Karena menikah dan berdomisili di Bandung, maka sebaiknya permohonan pun diajukan ke PA Bandung sehingga lebih sah.
"Sebaiknya harus izin poligami dulu ke Pengadilan Agama. Nikah kan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, artinya harus dicatat KUA," kata Humas PA Bandung, Acep Saefuddin. "Menurut saya tidak ada pernikahan agama atau pernikahan negara saja. Sebab itu menurut UU satu paket, baru sah."
Faktanya, pasangan yang telah menikah secara agama di kawasan Cibaligo, Sariwangi, Bandung Barat, 13 Maret itu malah mendaftarkan pengajuan poligami ke Pengadilan Tiga Raksa, Tangerang. "Iya benar, dia mendaftarkan izin poligami lewat kuasa hukumnya, ya kira-kira dua minggu lalu," kata salah seorang panitera Pengadilan Agama Tiga Raksa.
Ditambahkan pihak panitera, proses persetujuan poligami itu tetap harus diputuskan melalui sidang. Selain itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya persetujuan dari pihak istri sah yakni Teh Rini. "Iya, nanti ada proses sidang dulu, belum tahu tepatnya kapan tapi sudah diagendakan," ujar sang panitera.
(wk/)