Pengadilan di Hague memutuskan bahwa Apple melanggar paten teknologi koneksi internet yang ada pada iPhone dan iPad.
- Tim WowKeren
- Kamis, 21 Juni 2012 - 14:37 WIB
WowKeren - Pertarungan paten antara Apple dan Samsung memiliki cerita baru di Belanda. Samsung memenangkan salah satu gugatan hukumnya melawan Apple. Pengadilan di sana memerintahkan Apple membayar denda karena melanggar sebuah paten teknologi milik Samsung.
Pengadilan di Hague memutuskan bahwa Apple melanggar paten teknologi untuk menghubungkan smartphone atau tablet ke internet. Perangkat Apple yang melanggar paten itu adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2.
"Samsung menyambut baik keputusan pengadilan ini yang menegaskan Apple menggunakan inovasi teknologi kami," kata juru bicara Samsung pada BBC. "Kami akan minta kompensasi yang pantas dari kerugian yang ditimbulkan."
Namun pengadilan tidak mengatakan secara pasti jumlah denda yang harus dibayar perusahaan besutan Steve Jobs itu. Jumlah denda yang harus dibayarkan itu akan disesuaikan dengan jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda. Penghitungannya dimulai sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.
Sebenarnya Samsung menuduh Apple melanggar empat paten teknologinya. Namun pihak pengadilan memutuskan hanya satu paten saja yang dilanggar. Apple dan Samsung sudah setahun lebih saling gugat, masing-masing pihak pernah kalah dan menang.
(wk/)