Dengan status narapidana bebas bersyarat, Ariel harus mendapat rekomendasi dari imigrasi dan rutan serta izin resmi kejaksaan seandainya ingin ke luar wilayah Indonesia.
- Tim WowKeren
- Senin, 16 Juli 2012 - 15:27 WIB
WowKeren - Tak lama lagi, Ariel akan segera menghirup udara bebas. Vokalis Peterpan ini dijadwalkan bebas 23 Juli mendatang setelah menjalani hukuman 1,8 tahun di Rutan Kebon Waru, Bandung, untuk kasus video mesum bersama Luna Maya dan Cut Tari.
Tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipatuhi Ariel begitu ia keluar dari penjara. Tak hanya diwajibkan untuk lapor, pemilik nama Nazril Irham itu tak boleh sembarangan bepergian ke luar negeri.
"Tidak mudah karena dalam UU diatur mengenai eks narapidana bebas bersyarat yang ingin ke luar wilayah NKRI, harus mendapat persetujuan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenhumkan Jawa Barat, Dedi Sutardi, Senin (16/7). "Izinnya nanti dikeluarkan Kejaksaan, itupun harus ada rekomendasi dari kantor imigrasi dan rutan tempat Ariel ditahan, yakni Kebon Waru. Baru bisa diizinkan."
Rencana kebebasan Ariel ini memang tengah menuai sorotan. Terkait hal itu, Luna sempat mengaku belum pasti menyambut Ariel begitu ia bebas. Meski begitu, Luna berharap pelantun "Dara" itu bisa kembali sukses di blantika musik tanah air. Ia setuju jika Ariel berduet dengan Momo Geisha. "Mendingan dia sama Momo, suara Momo bagus," puji Luna.
(wk/)