Keputusan itu dibuat oleh Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta Minggu (12/8) sore.
- Tim WowKeren
- Minggu, 12 Agustus 2012 - 20:57 WIB
WowKeren - Rhoma Irama akhirnya bisa bernafas lega setelah Panwaslu DKI Jakarta memutuskan dirinya tak bersalah. Sebelumnya, Rhoma menuai kontroversi atas kasus dugaan ceramah berbau isu SARA di Masjid Al Isra, Grogol, Jakarta Barat, 29 Juli lalu.
"Panwaslu telah mendengarkan suara hati masyarakat," kata Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy, Minggu (12/8). "Ini menunjukkan apa yang disampaikan Rhoma sama sekali tidak ada urusan dengan SARA, dan adalah murni ranah dakwah."
Minggu sore (12/8), Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta memutuskan kasus ceramah itu tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran Pemilu Kepala Daerah Jakarta 2012. Menurutnya, keputusan Panwaslu itu bisa menjadi acuan supaya kepolisian tidak perlu memproses hukum lebih lanjut kasus tersebut.
"Secara kumulatif ceramah Rhoma Irama tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004," kata Ketua Panwaslu Jakarta, Ramdansyah, di kantor Panwaslu, Jakarta. Menurut Ramdansyah, Rhoma terbukti tidak memfitnah calon lain dan tidak menghasut jamaah salat Tarawih untuk memilih satu pasangan calon.
(wk/)