Nokia Menang Sengketa Paten dengan RIM
SerbaSerbi

Dengan demikian, RIM tidak berhak memproduksi atau menjual produk WLAN tanpa adanya kesepakatan royalti.

WowKeren - Nokia mengumumkan kemenangannya melawan Research In Motion (RIM) dalam sengketa hak paten. Dalam keterangannya, RIM disebut-sebut melanggar patennya yang berhubungan dengan teknologi wireless local access network (WLAN).

Sebelumnya, Nokia mendaftarkan kasus sengketa hak petan ini di pengadilan Amerika Serikat, Inggris dan Kanada. Seorang hakim juri pun mendapati RIM telah melanggar kontraknya. Dengan demikian, mereka pun tidak berhak memproduksi atau menjual produk WLAN tanpa adanya kesepakatan royalti.


Dari keterangan Nokia, pihaknya dan RIM menandatangani perjanjian lisensi silang pada 2003. Perjanjian ini meliputi standar paten seluler. Kesepakatan itu kemudian diubah pada tahun 2008 dan RIM mencari arbitrasi tahun 2011. Mereka berargumen bahwa lisensi harus diperluas mencakup paten WLAN.

Royalti paten menghasilkan pendapatan tahunan sekitar USD 646 juta untuk Nokia. Sementara itu, RIM belum memberikan komentarnya terkait dengan laporan ini.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!