Sekjen PSSI Dituding Bohongi Masyarakat Soal Kompetisi Sepak Bola
SerbaSerbi

BOPI menilai Halim Mahfudz seharusnya tidak memberikan informasi yang menyesatkan dengan mengungkap hanya PSSI yang berhak memberikan rekomendasi.

WowKeren - Dimulainya laga Indonesia Super League 2013 rupanya membuat BOPI dan PSSI malah berdebat. Plt Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Haryo Yuniarto meminta agar Sekjen PSSI, Halim Mahfudz, tak mencari pembenaran dengan memberikan keterangan yang tidak lengkap soal pasal 51 Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005.

Dalam pernyataan sebelumnya, Halim menegaskan kalau penyelenggaraan laga ISL seharusnya lewat rekomendasi PSSI. Namun hal tersebut dianggap keliru oleh Haryo.

"Jangan terus membohongi masyarakat dengan menyebutkan sepotong-sepotong masalah pasal 51 UU SKN. Tindakan itu hanya mencari pembenaran diri dan menyesatkan masyarakat," tegas Haryo. "Sekjen PSSI Halim Mahfudz menyebut pasal itu tidak lengkap dimana hanya menegaskan penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan. Ini keliru karena dalam peraturan perundang-undangan ada badan lain yakni BOPI yang ditunjuk menangani pembinaan olahraga profesional dan pemberian rekomendasi."


Haryo juga tak menggubris kemungkinan adanya laporan ke FIFA ataupun AFC. "Perlu diketahui BOPI juga menerima surat dari AFC/FIFA yang memperkenankan IPL dan ISL jalan bersama sebelum menjadi satu liga di tahun 2014 atau 2015. Jadi, silahkan saja PSSI melaporkannya," kata Haryo.

Soal tudingan pilih kasih, Haryo juga membantah. BOPI sejauh ini belum memverifikasi IPL karena memang belum menerima surat pengajuannya.

"Kalau saya terima permintaan rekomendasi sekarang. Senin atau Selasa langsung saya verifikasi," ujarnya. "Kalau IPL benar-benar mau melakukan pembinaan maka harus secepatnya menggulirkan kompetisi. Kasihan klub-klub yang sudah menunggu."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait