Namun saat ini kepolisian belum menjeratnya dengan pasal apapun karena belum menjalani pemeriksaan lengkap.
- Tim WowKeren
- Kamis, 11 April 2013 - 21:57 WIB
WowKeren - Setelah mengalami kecelakaan di kawasan Jakarta Selatan (10/4), Richard Kevin sempat menjalani pemeriksaan singkat dari kepolisian. Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hindarsono, menyatakan, pihaknya baru akan memeriksa Kevin secara detil pada tanggal 12 April depan.
"Rencananya, Kevin, saksi dan korban kecelakaan akan diperiksa Jumat besok," kata Hindarsono di kantornya, Jalan Wijaya Raya, Kebayoran Baru, Kamis (11/4). "Kami belum bisa kenakan pasal untuk Kevin karena belum menjalani pemeriksaan."
Untuk sementara ini, Kevin dijerat dengan pasal 310 ayat 2 KUHP tentang kelalaian. Ancaman hukuman Kevin bisa sampai satu tahun penjara dan denda Rp 2 Juta karena membuat korbannya mengalami luka ringan.
(wk/)