Kuasa hukum BNN, Dwi, Raffi tetap harus menjalani rehabilitasi karena metilon termasuk memiliki efek lebih besar daripada narkoba.
- Tim WowKeren
- Selasa, 16 April 2013 - 20:41 WIB
WowKeren - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih keukeuh bahwa Raffi Ahmad perlu direhabilitasi. Mengacu pada hasil pemeriksaan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Raffi dinyatakan negatif narkoba, tapi positif menggunakan metilon (MDMC).
Dengan hasil tersebut, pengacara Raffi menegaskan presenter "DahSyat" itu tak perlu direhab. Namun BNN tetap memaksa Raffi untuk rehab karena positif MDMC.
"Raffi yang sebut negatif itu salah. Hasil tes ada lima tahapan, Raffi positif MDMC," kata kuasa hukum BNN, Dwi Heru Sulistiawan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April. "Itu mulai dari pemeriksaan BNN dan RSKO. Kalau dikatakan negatif itu negatif dari ganja dan heroin, tapi dia positif MDMC."
Dwi menjelaskan, jenis metilon sudah diatur dalam undang-undang narkotika dan oleh karena itu Raffi tak bisa bebas. "Yang mengatakan itu tidak ada pengacaranya Raffi, tapi di dalam UU lampiran 1 diatur No. 35 dan 39 itu jelas diatur. Bahkan dari efek MDMC sndiri mempunyai jauh lebih berat dengan MDMA. Kalau dikatakan metilon nggak ada, ada kok di UU lampiran 1, ancaman 12 tahun," terangnya.
Sementara itu, tim pengacara Raffi berusaha keras menghadirkan Raffi ke sidang Etik Dokter BNN. Namun menurut Dwi, tak ada kewajiban untuk menghadirkan Raffi ke sidang.
"Kalau tadi disampaikan Pengadilan Negeri Timur, DPR, sekarang di sini juga meminta. Tapi secara undang-undang tidak ada kewajiban untuk menghadirkan. Dalam UU tidak ada kewajiban bahwa Raffi harus dihadirkan," pungkas Dwi.
(wk/)