Raffi Ahmad Dibebaskan BNN, Status Tahanan Kota
Selebriti

Ibunda Raffi, Amy Qarnita mengaku alasan Raffi diperbolehkan pulang karena ia tulang punggung keluarga.

WowKeren - Mulai Sabtu, 27 April, Raffi Ahmad dibebaskan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut ibunda Raffi, Amy Qarnita, salah satu alasan Raffi diperbolehkan pulang karena ia tulang punggung keluarga.

"Sekitar tiga minggu lalu saya kirim surat, Raffi tulang punggung keluarga. Selama ini, tiga bulan ini otomatis masalah finansial terhambat," kata Amy saat menjemput Raffi di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur. "Jadi saya kirim surat kepada kepala BNN untuk sampai akhirnya seperti ini (ditangguhkan penahanan)."

Walau sudah bebas, tapi Raffi ingin istirahat dahulu dari aktivitas di dunia hiburan. "Tenangkan diri dulu," tambahnya.


Status Raffi saat ini adalah tahanan kota. Pihak BNN melarang Raffi keluar kota maupun keluar negeri.

"BNN masih punya waktu untuk melengkapi (berkas Raffi). Statusnya ini tahanan keluar kota, tahanannya sampai semua berkasnya selesai," kata kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing. "Raffi dikenakan wajib lapor sekaligus konsultasi dua kali dalam seminggu. Meskipun sudah diperbolehkan pulang, proses hukum Raffi juga masih berjalan."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait