Selain itu, BNN juga meminta Raffi untuk mengingatkan rekan-rekan artis agar tak memakai narkoba.
- Tim WowKeren
- Senin, 29 April 2013 - 22:58 WIB
WowKeren - Setelah dibebaskan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak tanggal 27 April lalu, Raffi Ahmad kini harus menjalani wajib lapor seminggu dua kali. Wajib lapor itu setiap hari Selasa dan Jumat.
"Selasa dan Jumat, seminggu dua kali," kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Benny Mamoto di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (29/4). "Jangan persepsikan penangguhan, terus perkara berhenti, itu nggak. Proses jalan terus."
Benny juga mengatakan penahanan Raffi ditangguhkan hingga P21. BNN pun meminta kepada Raffi untuk mengingatkan rekan-rekan artis agar tak memakai narkoba.
"Raffi jangan pakai lagi. Justru Raffi memberitahu ke teman-temannya, ke kalangan artis, ke pengikutnya untuk jangan pakai narkoba," ungkapnya. "Waspada apapun namanya suplemen, kalau menyangkut zat-zat baru. Karena itu semua dapat merusak. Kita harap Raffi bisa mensosialisasikan kepada pengikutnya."
(wk/)