BNN Izinkan Raffi Ahmad Jika Ingin ke Luar Kota
Selebriti

BNN menangguhkan penahanan dan mengizinkan Raffi bepergian asalkan koordinasi dan melapor pada penyidik.

WowKeren - BNN menegaskan kalau Raffi Ahmad bukan berstatus tahanan kota. Ini berarti eks pacar Yuni Shara itu boleh bepergian ke luar kota.

"Statusnya penangguhan penahanan, bukan tahanan kota," kata Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, di kantornya, Jakarta, Jumat (3/5). "Bisa (ke luar kota). Tapi wajib melapor terlebih dahulu pada penyidik. Intinya biar ada koordinasi."

Status penangguhan penahanan itu akan tetap disandang selama perkara Raffi belum P21. Saat ini, ia juga menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.


"Harinya tergantung dari penyidik," lanjut Sumirat. "Yang pasti seminggu dua kali. Minggu ini Senin-Jumat."

Sumirat juga belum bisa membeberkan kapan pastinya status perkara Raffi akan P21. "Sampai proses hukum berjalan. Jadi penyidik sedang melengkapi berkas yang ada. Semakin cepat bisa P21, ya itu waktunya kita belum tahu. Tergantung penyidik," jelasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait