Bjah sejauh ini baru dijerat Pasal 127 UU 35 Narkotika dengan ancaman 4 tahun setelah terbukti mengkonsumsi sabu-sabu dan pil H5.
- Tim WowKeren
- Jumat, 21 Juni 2013 - 08:26 WIB
WowKeren - Eks vokalis The Fly, Bjah, ditangkap Direktorat Tipid Narkoba Mabes Polri di Diskotik V2, Komplek Duta Merlin, Jakarta, Rabu (19/6) malam. Ia resmi menjadi tersangka setelah terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan pil happy five atau H5.
"(Narkoba) beli dari luar, juga dibeli dengan mengumpulkan uang, atau patungan. Sementara kami kenakan Pasal 127 UU 35 tentang Narkotika. Ancaman 4 tahun," ujar Brigadir Jenderal Polisi Drs Arman Depari, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta, Kamis (20/6). "Adapun barang bukti yang sementara dapat kami amankan, serbuk kristal yang diduga narkotika jenis a seberat 0,3 gram, 14 butir tablet happy five atau H5, 1,5 butir tablet yang diduga ekstasi berwarna hijau dan satu unit alat pengguna sabu atau bong."
Penyanyi bernama asli Muhammad Hamzah ini ditangkap bersama 7 orang lainnya, 3 orang pria dan 4 orang wanita. Saat penangkapan, Duo Maia tengah manggung di klub malam tersebut. Namun polisi menegaskan kalau Maia Estianty tak ada kaitannya dengan penangkapan Bjah.
"Kami tidak menemukan seperti yang disebutkan (Maia)," tegas Arman. "Bunda (Maia) baik-baik saja. Nggak terlibat apa-apa, sekarang masih ada di rumah. Besok dia juga mau tampil langsung di salah satu televisi," sahut manajer Maia, Ella.
(wk/)