Sidang hak asuh anak Ruben Onsu melawan Sarwendah akan dilanjutkan pada 22 Juli 2026.
- Rabu, 15 Juli 2026 - 17:31 WIB
WowKeren - Sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap Sarwendah akan berlanjut pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana yang berlangsung pada 15 Juli 2026 ini bertujuan untuk mengungkap identitas penggugat dan tergugat serta menetapkan hakim mediator.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa sidang selanjutnya akan memasuki tahap mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator yang telah ditunjuk. "Acara tadi yang pertama adalah menyampaikan semua identitas penggugat dan tergugat. Lalu menetapkan hakim mediatornya," ujar Chris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Chris berharap agar proses mediasi dapat menghasilkan perdamaian. Ia menekankan bahwa kepentingan anak-anak harus diutamakan dalam proses hukum ini. Selain itu, ia juga berharap bahwa masalah ini tidak lagi menjadi perdebatan di ruang publik, mengingat semua proses sudah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, juga menyatakan bahwa mereka masih menunggu jadwal untuk mediasi yang direncanakan pada minggu depan. Raka menyebut bahwa kliennya diharuskan hadir dalam agenda mediasi, tetapi jika tidak bisa hadir, bisa diwakilkan kepada kuasa hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Di mediasi, pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir. Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya," tambah Raka.
Sidang perdana yang berlangsung selama 30 menit ini digelar secara tertutup. Sarwendah selaku tergugat hadir secara langsung, sementara Ruben diwakili oleh kuasa hukumnya. Setelah sidang, kedua belah pihak sama-sama kukuh untuk mendapatkan hak asuh kedua anak mereka.
Perseteruan mengenai hak asuh anak ini merupakan yang pertama kalinya bagi pasangan yang sebelumnya tidak meributkan masalah tersebut saat berpisah pada tahun 2024. Gugatan yang diajukan Ruben Onsu pada 30 Juni 2026 ini didasarkan pada alasan bahwa ia merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah terkait pengasuhan anak, yang sebelumnya telah disepakati saat perceraian mereka, yaitu waktu bersama anak 2-3 hari dalam seminggu.
(wk/timw)