Kabarnya Apple akan dikenai denda tambahan Rp 20 miliar jika tidak berhenti mengintervensi provider menentukan harga jual iPhone.
- Tim WowKeren
- Kamis, 26 Desember 2013 - 09:32 WIB
WowKeren - Apple kembali berurusan dengan pemerintah, namun kali ini karena melakukan pelanggaran. Wall Street Journal melaporkan bahwa pemerintah Taiwan mendenda Apple karena terlalu ikut campur dalam menentukan harga iPhone.
Departemen Perdagangan Taiwan mengetahui bahwa Apple telah melakukan campur tangan dalam menentukan harga jual iPhone di negara mereka. Perusahaan asal Cupertino itu diketahui memerintahkan pada tiga provider di Taiwan untuk menetapkan harga sesuai keinginannya.
"Melalui email antara Apple dan tiga perusahaan komunikasi itu kamu mengetahui bahwa mereka menyerahkan daftar perencanaan harga kepada Apple untuk disetujui atau dikonfirmasi sebelum produk dijual di pasaran," ucap perwakilan pemerintah.
Kabarnya kini pemerintah telah mendenda Apple sebanyak 20 juta dollar Taiwan atau sekitar Rp 8 miliar. Mereka juga memperingatkan Apple untuk berhenti melakukan intervensi pada provider dan distributornya tersebut. Jika tidak maka Apple akan terkena denda tambahan Rp 20 miliar.
Dari laporan tersebut Apple diketahui hanya mengatur harga jual iPhone tapi tidak dengan iPad. Sementara itu Apple masih enggan menanggapi laporan WSJ ini.
(wk/)