Ruben Onsu resmi menggugat hak asuh anak terhadap Sarwendah, sidang perdana dijadwalkan pada 15 Juli 2026.
- Kamis, 02 Juli 2026 - 21:32 WIB
WowKeren - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengonfirmasi bahwa Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah. Gugatan ini tercatat pada 1 Juli 2026 dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Sidang pertama akan berlangsung pada 15 Juli 2026, dan diharapkan akan mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi.
Halida Rahardhini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut tidak terdapat tudingan mengenai eksploitasi anak. "Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak," ungkap Halida. Ia menekankan bahwa tidak ada unsur eksploitasi anak dalam perkara ini, yang mana statusnya pun bersifat tidak dipublikasikan untuk menjaga kepentingan terbaik anak-anak.
Pendaftaran gugatan ini dilakukan melalui kuasa hukum Ruben Onsu, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H. Menurut Halida, sidang perdana ini akan berlangsung secara tertutup untuk menjaga privasi dan kepentingan anak. "Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya. Kepentingan si anak maka akan tertutup," jelasnya.
Dalam sidang pertama nanti, majelis hakim juga akan mengharuskan kehadiran Ruben Onsu dan Sarwendah untuk menjalani proses mediasi. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara yang mencakup pembuktian dari kedua belah pihak.
Sementara itu, Sarwendah mengungkapkan rencananya untuk memanfaatkan tahap mediasi setelah membatalkan pertemuan damai yang sebelumnya dijadwalkan pada 11 Juli 2026. Poin utama dalam gugatan Ruben Onsu adalah haknya untuk menghabiskan waktu bersama anak-anaknya secara rutin tanpa hambatan, yang diinginkan berlangsung selama dua hingga tiga hari dalam seminggu.
Pihak Ruben Onsu merujuk pada kesepakatan yang dibuat setelah perceraian mereka pada Juni 2024, yang dinilai tidak berjalan dengan baik oleh Sarwendah dalam implementasinya. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan akan ada penyelesaian yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak, terutama anak-anak yang terlibat.
(wk/timw)