Pihak kuasa hukum Roger mengatakan keberatan, karena kliennya adalah pecandu dan bukan pengedar sehingga lebih baik direhabilitasi.
- Tim WowKeren
- Rabu, 11 Juni 2014 - 22:26 WIB
WowKeren - Kasus narkoba yang menjerat Roger Danuarta terus bergulir. Dalam persidangan yang digelar Rabu, 11 Juni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum tentang narkotika golongan 1 sesuai pasal 127 ayat 1. Oleh karena itu terdakwa dipidana penjara 1 tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara," ucap JPU Clara Hutabarat dalam sidang di Pengalan Negeri Jakarta Timur (11/6).
Tim kuasa hukum Roger, Jufry Maykel Manus, langsung tidak menerimanya. Tuntutan 1 tahun enam bulan penjara tentu saja melenceng dari keinginan kuasa hukum dan Roger sendiri. Roger menginginkan tuntutan untuk dirinya berupa rehabilitasi karena lebih pantas karena dia adalah pecandu, bukan pengedar.
"Setelah kami mendengar dari JPU, ada beberapa hal yang kami tidak sepakat. Makannya kami akan melakukan pledoi satu minggu ke depan," ucap Jufry. "Selain pembelaan (pledoi), Roger juga ada pembelaan pribadi, secara tertulis tapi dibacakan."
Sidang selanjutnya akan digelar 18 Juni 2014. Roger ditangkap polisi ketika ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobilnya waktu tengah malam pada 16 Februari lalu di kawasan Kayu Putih Raya.
(wk/)