Sampaikan Pledoi, Roger Danuarta Minta Direhabilitasi
Selebriti

Saat membacakan pembelaannya, Roger mengaku bersalah dan meminta maaf kepada keluarga serta masyarakat.

WowKeren - Roger Danuarta kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 18 Juni. Sesuai dengan agenda persidangan, siang tadi Roger menyampaikan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Terkait hal tersebut, Juffry Maykel Banus selaku pengacara Roger mengakui kliennya menyesal telah menggunakan obat-obatan terlarang dan berharap dapat direhabilitasi.

"Tadi Roger udah mengajukan pledoi pribadi dan kuasa hukum melakukan nota pembelaan. Intinya nota pembelaan kami, faktanya Roger adalah pecandu, sesuai dengan pasal 54 UU Narkotika menyatakan kalau pecandu wajib ditempatkan di panti rehab, itu yang harus diikuti penasihat hukum," ujar Juffry saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (18/6). "Bila orang terbukti sebagai pecandu, hakim bisa menempatkan pecandu ke panti rehab."


Sementara itu, saat membacakan pledoi pribadinya, Roger mengakui telah salah menyalahgunakan narkoba dan meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya tersebut.

"Tadi Roger udah melakukan pembelaan pribadi, tapi lebih ke rintihan hati, kegelisahan dia. Dia merasa terpukul oleh pengaruh narkotika, diperbudak pengaruh narkotika. Dia minta maaf ke keluarga khususnya ke maminya, karena maminya orang yang paling perhatian ke dia. Dia ingin memperbaiki diri, supaya bisa diobati dan secara psikisnya bisa kembali lagi normal," lanjut Juffry.

Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada 26 Juni mendatang dengan agenda penyampaian Replik dari jaksa penuntut umum terhadap pledoi yang disampaikan pihak Roger.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait