Pihak Jay Alatas menilai keputusan majelis hakim yang tidak mengabulkan permohonan Mut'ah dan Iddah sangat tepat.
- Tim WowKeren
- Senin, 23 Juni 2014 - 15:01 WIB
WowKeren - Presenter Christy Jusung resmi kembali menjanda. Setelah bercerai dengan Hengky Kurniawan 2012 lalu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan tuntutan cerai Christy atas musisi Jazz, Jay Alatas, Senin (23/6).
"Hari ini sidang dengan agenda putusan sudah dilaksanakan dan majelis hakim sudah mengabulkan. Untuk tuntutan Mut'ah 500 juta dan Iddah 300 juta selama 3 bulan 10 hari sementara tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Andi Saputro, pengacara Christy Jusung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/6). "Upaya hukumnya kita akan pertimbangkan untuk banding."
Sementara itu, pihak Jay Alatas menilai keputusan majelis hakim yang tidak mengabulkan permohonan Mut'ah dan Iddah sangat tepat. "Permintaan cerai itu dari istri, jadi tidak ada kewajiban untuk suami memberikan (Iddah dan Mut'ah)," ujar Dodi Haryanto selaku kuasa hukum Jay. "Hakim juga menolak uang nafkah bulanan sebesar 60 juta sebulan."
"Jika cerai talaq (suami yang menggugat) ada kewajiban hukum, suami wajib memberikan Iddah dan Mut'ah. Dalam hal ini Pak Jay dengan tegas menyampaikan 1 sen pun tidak akan beliau beri," lanjut Dodi. "Jika merasa tidak puas, ada upaya yang bisa dilakukan pihak Ibu Christy, yaitu hak banding dan hak kasasi," tutupnya.
(wk/)