'YKS' dilarang mengganti siaran dengan format serupa selama masa pemberlakuan sanksi administratif ini.
- Tim WowKeren
- Kamis, 26 Juni 2014 - 13:44 WIB
WowKeren - Kontroversi yang dialami "Yuk Keep Smile" membuat Dirut TransTV dipanggil oleh KPI. Kini KPI mengeluarkan keputusannya yang memberikan sanksi administratif usai "YKS" melecehkan Benyamin S pada penayangan episode 20 Juni lalu.
KPI menganggap "YKS" memang melanggar Pasal 36 Ayat 6 Tahun 2002 yang berisi pelarangan merendahkan martabat manusia. Dalam siaran itu Benyamin diasosiasikan dengan anjing yang direspon masyarakat dengan mengadukan ke KPI. Akhirnya KPI memanggil direktur utama TransTV dan membahasnya di rapat pleno untuk penentuan sanksi.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengatakan bahwa keputusan sanksi dibuat setelah melalui proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV. Mereka pun mengakui ada kelalaian dan meminta maaf pada masyarakat Betawi.
"YKS" sebelumnya sudah mendapat sanksi administratif berupa teguran pada Januari dan Februari lalu. KPI juga meminta pengurangan waktu tayang "YKS" pada 13 Maret. Kini akhirnya diputuskan untuk penghentian penayangan sementara sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).
"YKS" sendiri dilarang mengganti siaran dengan format program yang serupa, baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, selama masa pemberlakuan sanksi ini. KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV lebih membina jajaran dan artis yang tampil di acara hiburan itu agar isi siaran lebih berkualitas.
(wk/)