Baha'i sedang dikaji sebagai agama baru di Indonesia terkait kebutuhan Kemendagri untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
- Tim WowKeren
- Jumat, 25 Juli 2014 - 16:16 WIB
WowKeren - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, hari ini (24/7) melalui akun Twitternya, @lukmansaifuddin, menyebutkan bahwa ia akan mengkaji agama Baha'i sebagai agama baru di Indonesia. Dia menyatakan bahwa agama ini di luar enam agama yang diakui di Indonesia dan memiliki pemeluk yang cukup banyak.
"Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.", tulis Menteri. "Yang mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan."
Atas dasar itu, ia memutuskan untuk mengkaji agama ini karena pemeluknya di Indonesia juga cukup banyak. Bahkan jika dikalkulasi, pemeluk agama Baha'i telah mencapai lebih dari 600 orang.
"Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama", tambah Menteri. "Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang), Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang), Malang (30 orang), dll."
Kajian ini dimulai ketika Mendagri menyurati Menag terkait kebutuhan Kemendagri untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Selaku Menag, Lukman berkeyakinan bahwa agama ini sedang berkembang di lebih dari 20 negara.
(wk/)