Penyedia Layanan Ingin Patuh Hukum, Internet Indonesia Terancam Mati Total
SerbaSerbi

Transaksi internet di Indonesia menghasilkan uang Rp 3 miliar setiap dua menit, yang artinya akan ada Rp 90 miliar yang hangus tiap jam jika bencana ini terjadi.

WowKeren - Ditetapkannya hukuman kurungan untuk mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, telah mengakibatkan sekitar 200-an pegiat teknologi sepakat menghentikan layanan internetnya. Menurut pengamat dan penggiat teknologi telekomunikasi, Onno Widodo Purbo, keputusan ini diambil semata-mata sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

"Ini bukan protes lho ya, tapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan keputusan pengadilan," ujar Onno. "Mereka tidak mau dipenjarakan seperti Indar karena menyalahi aturan, jadi mendingan mematikan layanan internetnya."

Hal yang sama juga disuarakan Ketua Umum APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Semmy Pangerapan. "Kami semua (para penyelenggara ISP) ingin taat hukum, tidak mau menjadi napi, daripada masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya," terang Semmy.

Dalam pertemuan di Kantor Pusat PT Indosat, komunitas penyelenggara jasa internet juga sepakat untuk mengirimi surat kepada Kementerian Kominfo dan Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kejelasan status hukum dalam berbisnis jasa ISP layaknya yang telah dilakukan oleh IM2. Nantinya, jika fatwa yang sedang dimintakan ke MA tersebut ternyata berlaku untuk semua ISP di Indonesia, maka layanan internet di Indonesia akan dihentikan dalam 1-2 pekan mendatang.


"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total," terang Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), Andi Budimansyah. "Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai."

Menurut Chief of Network Security APJII, Irvan Nasrun, jika internet Indonesia mati total maka sektor industri yang berkaitan juga akan mengalami kerugian luar biasa besar. Transaksi internet di Indonesia menghasilkan uang Rp 3 miliar setiap dua menit, yang artinya akan ada Rp 90 miliar yang hangus tiap jam jika bencana ini terjadi.

Kasus ini sendiri bermula saat Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Indar juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670 dalam putusan kasasi. Kejagung, selaku eksekutor, juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!