Jarak antara gugatan dan jadwal sidang cukup lama karena alamat kuasa hukum Fairuz yang berada di luar Depok.
- Tim WowKeren
- Selasa, 04 November 2014 - 12:56 WIB
WowKeren - Jadwal sidang gugatan cerai Fairuz A. Rafiq dan Galih Ginanjar telah ditentukan. Nantinya putri mendiang A. Rafiq ini dan Galih diminta hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Depok, 9 Desember.
Humas PA Depok, Suryadi, mengungkap kalau jadwal dimulainya sidang lebih lama dari biasanya. Hal ini terjadi karena alamat kuasa hukum pihak Fairuz yang berada di luar Depok.
"Memang agak lama, karena Fairuz ada kuasa hukum, alamatnya di Jakarta Selatan," kata Suryadi, Selasa (4/11). "Jadi kami minta bantuan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan."
Sidang pertama nanti akan beragendakan mediasi. Namun belum diketahui apakah Fairuz dan Galih akan hadir dalam sidang tersebut. "Kalau salah satu pihak tidak hadir ya mediasi terpaksa ditunda," tuturnya.
Fairuz dan pesinetron berusia 26 tahun ini menikah 5 Maret 2011 dan telah dikaruniai seorang anak. Sayangnya sejak tahun lalu, Fairuz dan Galih sering cek-cok. Puncaknya Fairuz menggugat cerai Galih, 22 Oktober lalu. Hingga kini Fairuz dan Galih belum mengungkap penyebab pasti perceraian mereka.
(wk/)